Ekonomi
Terbongkar ! PT PGP Diduga Belasan Tahun Berikan Upah Dibawah UMK
siber.news | PT. PGP Cilegon diduga belasan tahun tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK Cilegon yang berlaku, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten, dan diduga telat membayar THR karyawan hingga satu bulan setelah Hari raya
Salah seorang Karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah bekerja tahunan dan hanya dibayar di bawah UMK Kota Cilegon,
“Kerja sudah lama, cuma gaji Rp 2.5jt hingga Rp 3jt perbulan.” Ujarnya.
Hal tersebut mendapat perhatian dan menimbulkan reaksi dari tokoh masyarakat kota Cilegon James.M,
Menurutnya PT. PGP diduga telah melanggar hak pekerja yang mana tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku selama belasan tahun,
“UMK Cilegon tahun 2025 sebesar Rp 5.128.084.48 namun PT. PGP yang notabene menjadi rekanan dari PT. Krakatau steel group, diduga tidak memberikan Hak yang seharusnya diperoleh pekerja, selama belasan tahun,” Paparnya kepada media.
Selain upah yang di bawah UMK, PT. PGP juga diduga tidak mengindahkan himbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan, karena tidak memberikan THR tepat waktu kepada karyawannya,
“Informasi yang kami dapat, Gaji dan THR diduga diberikan kepada karyawannya setelah hari raya Idul Fitri, tidak sesuai dengan himbauan Presiden dan surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/202 tentang THR,” Katanya.
Pemberian upah dibawah UMK saat ini telah dilaporkan kepada Disnakertrans Kota Cilegon dan Provinsi Banten guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Selain masalah upah, PT. PGP juga diduga tidak mengizinkan ada serikat pekerja didalam perusahannya, sehingga memperlemah perlindungan hak terhadap 392 karyawannya.” Tambah pria yang sering disapa Bang James.
Seperti diketahui Perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, Sanksi pidana 1 hingga 4 tahun atau denda muali dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Ketenagakerjaan.” Tegasnya
Sementara itu Ade fajar, Owner PT Pratama Galuh Perkasa belum memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh media,
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian yang telah melakukan sidak dan pertemuan dengan PT PGP juga belum memberikan tanggapannya saat konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (19/04/2025)
Namun demikian, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, mengatakan Pengawas Disnakertrans sudah keluarkan nota pemeriksaan atas temuan tersebut, dan diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan nota pertama, bila tidak dilaksanakan akan dibuat nota pemeriksaan ke-2 untuk waktu 14 hari, baru mask ke proses penyidikan.
“Masuk kejahatan pidana, sanksi 1 hingga 4 tahun penjara,” ucapnya singkat
