Berita hari ini
Tender Rp34,7 Miliar DLH Kota Tangerang Disorot, Perusahaan KSO di SPSE Tak Boleh Tunggal
TANGERANG,
siber.news — Tender proyek fasilitas pengolahan sampah senilai Rp34,7 miliar di DLH Kota Tangerang diguncang dugaan manipulasi. Pokja Pemilihan 1 diduga meloloskan PT Sultan Sukses Mandiri yang sejak awal tidak memenuhi syarat SBU KK 016.
Meski Pokja mengeklaim kinerjanya sesuai regulasi, klaim tersebut terbantahkan karena PT Sultan Sukses Mandiri yang awalnya diumumkan sebagai pemenang tunggal mendadak berdalih menggunakan skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Nurfita Karya Mandiri.
Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, penulisan nama pemenang KSO di SPSE tidak boleh tunggal dan wajib menggunakan format kemitraan seperti PT Sultan Sukses Mandiri (KSO) atau KSO PT Sultan Sukses Mandiri – PT Nurfita Karya Mandiri.
Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), mengecam keras temuan ini. Menurutnya, tindakan menyisipkan status KSO secara mendadak di luar pantauan sistem digital SPSE sejak awal lelang merupakan bentuk manipulasi informasi publik dan pelanggaran prosedur yang fatal.
GMAKS menegaskan bahwa berdasarkan Lampiran Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, mekanisme yang benar dan sesuai standar mencakup aturan ketat bagi Pokja Pemilihan, di mana Pokja memiliki kewajiban hukum untuk mengevaluasi seluruh anggota KSO—termasuk memeriksa dokumen kualifikasi seperti izin usaha, NPWP, dan sisa kemampuan paket milik PT Sultan Sukses Mandiri serta seluruh anggota KSO.
Selain itu, seluruh nama perusahaan yang tergabung dalam KSO wajib dituangkan secara rinci di dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), dan status sebagai kemitraan atau KSO harus terlihat jelas pada rincian hasil evaluasi di aplikasi SPSE agar tidak terjadi kesalahpahaman publik bahwa paket tersebut dimenangkan oleh perusahaan tunggal.
Aturan tegas ini dibuat tanpa kompromi karena berdampak langsung pada kepatuhan hukum dan sanksi. Jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan sanksi Daftar Hitam (blacklist), maka berdasarkan aturan LKPP, sanksi tersebut wajib dikenakan kepada PT Sultan Sukses Mandiri selaku perusahaan leader dan seluruh perusahaan anggota KSO yang terlibat, sehingga identitas anggota tidak boleh disembunyikan atau hilang di dalam sistem.
Pada tahapan akhir legalitas kontrak setelah pengumuman, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Dokumen Kontrak yang diterbitkan oleh PPK wajib ditandatangani oleh leader KSO yang diberi kuasa, dengan mencantumkan nama KSO secara lengkap sesuai Akta Perjanjian KSO, bukan hanya nama perusahaan leader saja.
Melalui temuan ini, GMAKS mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kongkalikong tender puluhan miliar rupiah tersebut. Hingga saat ini, pihak Pokja Pemilihan 1 dan DLH Kota Tangerang masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.






