Berita hari ini
Skandal IPAL TPA Rawa Kucing: Mengupas Dugaan Pelanggaran Tugas Pokja dan PPK dalam Proyek Miliaran Rupiah
Tangerang,
siber.news— Skandal proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan nilai pagu anggaran fantastis sebesar Rp14.345.644.000,00 yang dikerjakan oleh PT Riden Jaya Konstruksi kian memanas di tengah sorotan tajam atas mandeknya laporan KKN di aparat penegak hukum.
Fakta mengejutkan terungkap ketika data kualifikasi tenaga ahli berupa sertifikat keahlian Ahli Madya Teknik Lingkungan diduga dicatut dan digunakan secara sepihak tanpa izin oleh pihak perusahaan untuk meloloskan proses lelang.
Kedatangan sejumlah utusan ke kediaman pemilik data untuk mendesak penandatanganan surat pengunduran diri sekaligus memaksanya hadir dalam agenda pra-kontrak semakin memperkuat indikasi persekongkolan jahat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kasus pencurian data ini berujung pada laporan hukum oleh pihak PT Tunas Teknik Sejati, di mana indikasi keterlibatan oknum internal dalam meloloskan dokumen palsu serta tekanan di lapangan kini menjadi sorotan publik yang luas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus memburu pihak-pihak terkait, termasuk Pokja pengadaan dan instansi berwenang, guna mengonfirmasi dugaan pencurian data serta mengusut tuntas proyek tersebut.
Di tengah sengkarut masalah ini, sorotan tajam publik mengarah langsung pada dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian tugas oleh para pemegang kewenangan, baik di tingkat Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut adalah rincian dugaan kesalahan dan pelanggaran yang disorot dari kinerja Pokja Pemilihan apabila dikaitkan dengan tugas pokok resminya:
- Pengabaian Tahap Evaluasi Penawaran: Pokja Pemilihan diduga gagal menilai dokumen penawaran secara cermat menggunakan 3 tahapan formal, khususnya dalam mengevaluasi kelayakan Tenaga Ahli awal secara ketat dan transparan.
- Kegagalan Pembuktian Kualifikasi: Pokja diduga tidak menjalankan tugas verifikasi keaslian dokumen asli secara benar—seperti SKK Tenaga Ahli asli, KTP, dan dokumen pendukung lainnya—dengan calon pemenang, sehingga dokumen tenaga ahli yang dicatut dapat lolos tanpa verifikasi tatap muka atau virtual yang sah.
- Cacat dalam Penyusunan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP): Proses penyusunan laporan kronologis proses tender dari awal hingga penentuan peringkat pemenang patut dipertanyakan karena meloloskan perusahaan yang menggunakan data tanpa izin dan melawan hukum.
- Kelalaian dan Pembiaran oleh PPK: Selepas penyerahan BAHP, PPK disorot karena terkesan membiarkan atau merestui proses lanjutan berupa pemanggilan pra-kontrak, padahal seorang PPK memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keabsahan prinsipal dan tenaga ahli serta mengendalikan kontrak agar tidak cacat hukum sejak awal.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kota Tangerang, di mana transparansi dan ketegasan aparat sangat dinantikan demi membersihkan praktik-praktik curang yang merugikan profesional di bidangnya.






