Berita hari ini
Tender Disdik Tangerang Diduga Formalitas
TANGERANG,
siber.news – Anggaran raksasa bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Proses lelang ratusan paket proyek konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 diduga penuh rekayasa.
Sejumlah kontraktor lokal mulai gerah dan blak-blakan mempertanyakan transparansi lelang proyek ini. Mereka menilai mekanisme pelaksanaan tender yang berjalan saat ini terkesan tertutup dan sarat akan kepentingan sepihak.
Paket proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Semua pihak sepakat proyek bernilai fantastis ini seharusnya diawasi secara ketat demi mutu pendidikan.
Namun, fakta di lapangan justru memicu kekecewaan para pelaku usaha jasa konstruksi. Persaingan sehat yang diamanatkan oleh undang-undang diduga kuat tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat adanya intervensi terselubung.
Bahkan, berkembang spekulasi menyengat di kalangan kontraktor bahwa pemenang sejumlah paket pekerjaan telah ditentukan sebelum proses lelang resmi digelar di sistem elektronik. Istilah “pengantin” tender pun mencuat ke permukaan.
“Di lapangan muncul persepsi bahwa peluang menang sangat kecil bagi yang tidak punya kedekatan tertentu. Artinya, tender ini hanya formalitas karena ‘pengantin’ pemenangnya sudah ada,” ungkap seorang sumber kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal pengondisian pemenang, isu miring mengenai dugaan praktik transaksional alias jual-beli proyek di balik layar juga mulai berembus kencang di kalangan rekanan, memperkeruh jalannya proses pengadaan barang dan jasa.
Merespons kegaduhan ini, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Surya, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses tender pemerintah wajib hukumnya berjalan transparan, akuntabel, efisien, serta bebas dari segala bentuk intervensi koruptif.
Ia pun mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan miring tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab berimbang sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.






