Berita hari ini
Jika Surat Ke-III Diabaikan, GMAKS Bakal Laporkan Dinkes Kab. Tangerang ke Kejati Banten
TANGERANG,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya meningkatkan eskalasi pengawasan terhadap proyek pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27,3 miliar yang saat ini tengah dikerjakan oleh PT. Permata Anugerah Yalasamudra. Setelah dua surat klarifikasi sebelumnya tidak direspons secara substansial, GMAKS telah melayangkan surat klarifikasi ketiga pada hari Jumat (26/6) sebagai langkah meminta transparansi terakhir bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Investigasi GMAKS mengungkap temuan progresif terkait tata kelola proyek tersebut. Surat klarifikasi pertama menyoroti adanya dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan kontrak antara pihak pemberi dan penerima pekerjaan.
Surat klarifikasi kedua secara teknis mempertanyakan legalitas kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdaftar di LKPP. GMAKS meragukan apakah kompetensi PPK (Tipe A, B, atau C) telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk proyek dengan nilai dan kompleksitas sebesar ini.
Puncak dari rangkaian investigasi ini tertuang dalam surat klarifikasi ketiga yang memuat temuan krusial baru. GMAKS meminta klarifikasi atas dugaan praktik “pinjam bendera” karena perusahaan pelaksana yang disinyalir berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur, memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas kontraktor luar daerah untuk proyek di Kabupaten Tangerang.
Temuan lainnya adalah kejanggalan fatal pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait item pembongkaran dan penebangan pohon. Nilai anggaran sebesar Rp617,9 juta dengan bobot pekerjaan 2,2593% dinilai tidak logis karena pembongkaran fisik gedung lama telah rampung sebelum kontrak ditandatangani.
“Sikap diam dinas adalah pengakuan. Jika peringatan terakhir ini tidak dijawab transparan, kami menganggap seluruh dugaan kebocoran anggaran, double budgeting, praktik ‘curi start’, hingga indikasi ‘pinjam bendera’ adalah nyata,” tegas Sofila, Perwakilan Timsus GMAKS Tangerang Raya, Selasa (30/6).
Saat ini, GMAKS tengah memfinalisasi berkas laporan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut disusun secara sistematis, mencakup kronologi korespondensi dan bukti penyimpangan yang tidak pernah dijawab oleh pihak dinas.
Langkah ini diambil untuk menuntut penegakan hukum melalui audit investigatif. GMAKS meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi yang mencuat pada proyek tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi lagi dalih prosedural. Laporan ke Kejati Banten adalah konsekuensi mutlak bagi pihak yang mencoba bermain dengan uang rakyat,” pungkas Sofila dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang maupun pihak PT. Permata Anugerah Yalasamudra belum memberikan keterangan resmi terkait polemik proyek yang tengah berjalan itu.






