Berita hari ini
Dinas Perkim Kota Tangerang Disorot Soal Dugaan Pengadaan Langsung Proyek Rp1,6 Miliar
TANGERANG,
siber.news – Aktivitas pengadaan di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang kini menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media siber.news pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan dugaan serta indikasi maladministrasi pada sejumlah paket pekerjaan dengan total nilai Rp1,65 miliar.
Tim Khusus (Timsus) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Andini Sofila, menilai ada kejanggalan pada metode pemilihan penyedia. Sebagai Timsus, dirinya telah berkoordinasi dengan Koordinator Tangerang Raya dan Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, terkait temuan dugaan pelanggaran ini.
Sorotan utama tertuju pada metode “Pengadaan Langsung” yang diduga kuat melanggar aturan. Paket pertama, Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp827.200.000, dinilai tidak lazim karena menggabungkan BBM dengan pelumas komersial dalam satu paket.
“BBM adalah komoditas harga resmi yang seharusnya masuk kategori pengadaan khusus atau dikecualikan,” ujarnya, Senin (29/6). Ia menduga penggabungan tersebut sebagai modus untuk menyembunyikan transaksi pelumas skala besar agar terhindar dari tender kompetitif.
Selanjutnya, paket Belanja Servis Kendaraan Operasional Lapangan sebesar Rp330.600.000 juga disorot karena adanya dugaan pengabaian sistem E-Purchasing. Paket ini menggunakan metode Pengadaan Langsung yang diduga tidak sesuai dengan aturan jasa lainnya.
“Ada kelebihan nilai Rp130,6 juta di atas batas aturan nasional, yang diduga kuat sebagai modus agar bengkel rekanan tertentu bisa ditunjuk secara eksklusif,” tegasnya terkait indikasi penghindaran transparansi harga.
Paket ketiga adalah proyek Pematangan Tanah TPU Kedaung Wetan Tahap 2 senilai Rp499.966.500. Metode Pengadaan Langsung pada proyek fisik ini diduga melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang membatasi pengadaan langsung konstruksi maksimal Rp400 juta.
“Penggunaan istilah ‘Tahap 2’ diindikasikan sebagai modus pecah paket (splitting contract) agar bisa menghindari tender terbuka,” terangnya. Menurutnya, hal ini diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan penunjukan penyedia tanpa persaingan yang sehat.
GMAKS berencana melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kota Tangerang. Pihaknya meminta pihak dinas segera memberikan penjelasan atau melakukan revisi terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
“Jika tidak ada iktikad baik untuk memperbaiki, kami pastikan akan membawa temuan dugaan pelanggaran ini ke ranah hukum,” pungkasnya. Hingga saat ini, pihak Dinas Perkim Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.






