Berita hari ini
Makan Minum Kecamatan Curug Tembus Rp1,8 Miliar, Satu Paket Rp330 Juta Diduga Tabrak Aturan Perpres Gunakan Pengadaan Langsung
TANGERANG,
siber.news – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola anggaran di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Satuan Kerja Kecamatan Curug tahun anggaran 2026 diduga kuat menabrak aturan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait batasan nilai transaksi langsung.
Berdasarkan data transparansi anggaran yang dihimpun secara menyeluruh dari sistem SiRUP, Kecamatan Curug mengalokasikan total anggaran belanja makanan dan minuman yang cukup fantastis, yaitu mencapai Rp1.829.772.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang terbagi ke dalam 48 paket pengadaan.
Dari rincian potret anggaran tersebut, metode Pengadaan Langsung mendominasi secara mutlak dengan total sebanyak 44 paket yang menelan anggaran hingga Rp1.698.972.000. Sementara itu, metode E-Purchasing tercatat hanya digunakan untuk 4 paket dengan total nilai Rp130.800.000.
Namun dari total keseluruhan anggaran tersebut, publik dikejutkan dengan salah satu paket kegiatan dengan Kode RUP 63619294 bernama “Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan)”. Nilai pagu untuk satu paket tunggal ini terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp330.290.000.
Yang menjadi persoalan serius, metode pemilihan penyedia yang tercantum dalam sistem resmi tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung.
Padahal, merujuk pada dokumen Salinan Peraturan Presiden terkait perubahan Pasal 38 ayat (3) huruf a, ditegaskan bahwa metode Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: “Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Dengan adanya nilai pagu tunggal pengadaan makanan dan minuman (kategori Barang/Jasa Lainnya) yang menembus angka Rp330.290.000 tersebut, kebijakan di Kecamatan Curug ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan hukum karena melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur oleh undang-undang.
Guna mencari kebenaran dan menerapkan prinsip perimbangan informasi (Cover Both Sides), media siber.news telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga dijabat oleh Camat Curug. Wartawan mempertanyakan dasar pertimbangan hukum penggunaan metode tersebut serta kemungkinan adanya kelalaian administrasi saat input data sistem.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Camat Curug, Arif Rachman, enggan memberikan penjelasan mendalam secara tertulis dan meminta awak media untuk mendatangi kantor kecamatan secara langsung.
“Ke kantor saja pak nti kami jelaskan. Tdk bisa pak nti salah persepsi. Ke kantor saja pak nti kami jawab pertanyaan-pertanyaannya,” ujar Arif Rachman saat merespons konfirmasi media, Senin (29/6).
Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak Kecamatan Curug mengenai penyerapan anggaran makan minum rapat yang bernilai total miliaran rupiah tersebut, khususnya pada paket ratusan juta yang diduga melanggar batas ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a dalam Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.






