Pandeglang, SBNews – Ribuan warga yang terdiri dari beberapa kampung di Desa Pasirsedang menggelar aksi damai dan menyatakan sikap bersama untuk minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Dharma Indonesia, agar masyarakat yang menempati lahan pemukiman yang di klaim oleh pihak Perhutani bisa dimiliki oleh masyarakat untuk status tanahnya.
Warga khawatir, jika status lahan tidak jelas, mereka sewaktu-waktu dapat diusir bahkan digusur. Seperti penggusuran rumah liar yang sering terjadi dibeberapa daerah lain.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Ormas ARUN seprovinsi Banten dan Mahasiswa dari Kampus UMJ Jakarta, UNPAM Tangsel, UNMA Pandeglang dan STKIP Rangkas Bitung bahkan dihadiri oleh Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan.
Informasi yang dihimpun, tanah yang diklaim milik Perhutani seluas 120 hektar yang telah lama ditempati oleh 527 kepala keluarga selama puluhan tahun, bahkan masyarakat telah menempati lahan tersebut selama 69 tahun.
Romli selaku tokoh masyarakat Desa Pasirsedang mengatakan bahwa, saya bersama 527 kepala keluarga masyarakat lainnya sudah tinggal di tanah perhutani sudah mencapai puluhan tahun tapi saat ini kami diminta pindah oleh pihak perhutani,” ungkapnya.
“Kami berharap agar Pemerintah Daerah, bisa membantu masyarakat agar pihak perhutani tidak lagi mengklaim lahan yang sudah kami tempati puluhan tahun, dan Pemerintah dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat, “pintanya
Menurutnya, selama menempati di lokasi tersebut, pihak Perhutani tidak pernah melakukan aktivitas apapun, hanya ada kegiatan pergantian patok untuk perbatasan tanah. Sementara tidak ada penanaman atau kegiatan lain.
Sementara, Saprudin selaku Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Pandeglang mengatakan berdasarkan pengakuan bahwa masyarakat mereka sudah tinggal disini sudah menempati selama 69 tahun, Warga khawatir, jika status lahan tidak jelas, mereka sewaktu-waktu dapat diusir bahkan digusur dan mereka berkeinginan memiliki status tanah yang jelas, “paparnya.
Lanjutnya, Kami dari DPD ARUN Pandeglang akan membantu dan mengawal dengan catatan pihak masyarakat harus memberikan kuasa kepada pihak LBH Tri Dharma Indonesia bahkan dalam membantu masyarakat ini,kami pun di bantu oleh Mahasiswa dari Kampus UMJ Jakarta, UNPAM Tangsel, UNMA Pandeglang, STKIP Rangkas Bitung,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Bambang Ferdiansyah,SH selaku Direktur LBH Tridharma Indonesia mengatakan,” sebagai langkah awal kami akan mendatangi pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk mencari tahu status kepemilikan tanah dilokasi tersebut,” ucapnya.
“Selanjutnya akan mendatangi pihak Pemda Pandeglang dan kami berharap bisa menjadi penengah dalam kasus sengketa tanah tersebut dan yang pasti kami dari LBH Tri Dharma akan terus memperjuangkan hak masyarakat” katanya.
Terpisah, Humas Perum Perhutani (KPH) Banten, Asep Sanjaya mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait status tanah tersebut.
”Saya belum mengetahui status tanah tersebut, paling besok mas, kami akan cek terlebih dahulu di kantor terkait statusnya,” singkat Asep saat dihubungi awak media melalui telepon genggam. ( Red )