Berita Terkini
Tak Hiraukan Arahan DPRD dan DLH, Pabrik Pengolahan Limbah Ban Bekas Tetap Beroperasi
Serang, Siber.news – Pabrik yang memproduksi limbah ban bekas atau di sebut End life tire (ELT) dikawasan Serang timur tepatnya Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yaitu PT. Sinar Tjokro Energi seolah tak menghiraukan Arahan DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Sebelumnya PT. Sinar Tjokro Energi diduga telah melanggar izin dasar serta lingkungan, sehingga mendapatkan teguran dan dilakukan sidak langsung oleh DPRD serta DLH Kabupaten Serang.
Menurut Anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Serang, Mulyadi, pihak DPRD telah melakukan sidak bersama dengan DLH Kabupaten Serang kepada PT. Sinar Tjokro Energi, terkait izin usaha dan UPL serta Emisinya yang diduga tidak lengkap.
Hasil dari sidak maka diputuskan agar pihak perusahaan segera membenahi dan mengurus kelengkapan izinnya.
“Kita berikan waktu selama 3 (tiga) bulan untuk melakukan revisi dan perbaikan serta mengurus izin lainnya, ” Katanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, H. Prauri, menurutnya pihak Perusahaan sudah mengusulkan, namun belum bisa di bahas dengan tim karena ada beberapa persayaratan yang masih kurang lengkap.
“Perusahaan sudah mengusulkan perubahan UKL, UPL berikut Emisinya, namun belum lengkap, dan DLH mengarahkan pembenahan dan perbaikan sampai persetujuan diterbitkan. ” Ujarnya saat di konfirmasi via whatsapp, (12/09)
Namun demikian, hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi tanpa menghiraukan arahan dari DLH dan DPRD.
Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, akan segera berkoordinasi bersama dengan komisi IV untuk membahas terkait PT. Sinar Tjokro Energi.
“Nanti kita koordinasikan. ” Tegasnya menyikapi tindakan Perusahaan limbah ban tersebut.
