Berita hari ini
RSDP Serang Disorot: Fasilitas Rusak, Pelayanan Buruk Berpotensi Langgar Undang-Undang
siber.news — Kondisi Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data yang dihimpun siber.news, ruang rawat inap di rumah sakit yang berlokasi ditengah kota ini diduga jauh dari standar pelayanan kesehatan.
Dinding lembab, berlumut, cat mengelupas, hingga toilet pasien yang tidak bisa digunakan menjadi pemandangan sehari-hari.
Tak hanya itu, saluran air bocor, bau menyengat, dan pendingin ruangan rusak. Bahkan, ada AC yang bocor deras hingga lantai tergenang air.
DNR, salah satu keluarga pasien, mengungkapkan rasa frustrasi
“AC menyala tapi tidak dingin, malah bocor deras sampai harus ditampung ember. Kalau tidak, lantai ruangan banjir,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan minimnya kehadiran petugas medis pada dini hari.
“Jam 4 pagi kita panggil-panggil, tidak ada yang menjawab. Seolah tidak ada yang bertugas,” tambahnya.
Sementara kitik pedas datang dari Saeful Bahri, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas
“Berada di tengah kota, tapi fasilitas rusak, kotor, dan petugas tidak ada di tempat. Ini rumah sakit untuk kepentingan rakyat atau milik pribadi?” tegasnya.
“Pasien datang untuk sembuh, bukan untuk menderita lebih parah. Jangan biarkan pelayanan kesehatan hanya jadi formalitas,” paparnya.
Untuk diketahui, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang telah di integrasikan ke dalam UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. yang menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, serta menjamin keselamatan pasien.
Pasal 29 UU tersebut secara jelas mengatur kewajiban rumah sakit untuk menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin.
Seorang pakar hukum kesehatan menilai, “Jika fasilitas rusak dan pelayanan tidak layak, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan.
“Pemerintah daerah wajib turun tangan karena menyangkut hak dasar masyarakat.”
Sementara terpisah, Hendra dari Bidang Pengaduan dan Humas RSDP menyatakan pihaknya belum bersedia memberikan keterangan pasti.
“Nanti bersama manajemen dijelaskan kang, karena saat ini sudah pada pulang mungkin dijadwalkan lagi nanti” ujarnya singkat saat ditemui awak media, Jumat (05/06/2026).
Saat kembali dikonfirmasi, Hendra menyatakan bahwa awak media dipersilahkan untuk menemui salah seorang management dari pihak RSDP
“punteun kang saya lupa, nanti hari senin aja ketemu sama bu haji ai nya yah,” tulis hendra, sabtu (06/06/2026)
Namun hingga kini, Senin (08/06/2026) pihak manajement RSDP masih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi berkali-kali dilakukan, tetapi pihak management terkesan bertele-tele dalam memberikan tanggapan resmi kepada media.
“Mohon maaf mas, sesuai arahan pimpinan pertanyaan bisa disampaikan tertulis ditujukan langsung ke Pak Direktur,” (BA)






