Tak Ada Itikad Baik Pelaku, Kuasa Hukum Ida Farida Laporkan ke Polres Metro Depok
DEPOK | Ketua Kadin Depok sekaligus pemilik Radio Cemerlang Miftah Sunandar, didampingi pengacaranya Andi Tatang Supriyadi, angkat bicara mengenai seorang karyawannya, Ida Farida (37), penyiar Radio Cemerlang. di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (7/7).
Ida Farida dianiaya mengunakan gelas pada hari Ahad, 28 Juni 2020, oleh Isna, tetangganya di Jalan Raya Pondok Terong RT 01/01 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan, kuasa hukum dari ida parida sempat melakukan negosiasi serta menempuh jalan musyawarah mufakat.
Namun Andi Tatang Supriyadi selaku kuasa hukum dari Ida Farida mengatakan, tidak adanya itikad baik dari pelaku maka kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan surat STPLP/1501/K/VI/2020/MPJ/Restro Depok.
“Sebenarnya dari pihak kami sudah melakukan negosiasi untuk membuka peluang berdamai kepada pelaku. Karena tidak ada itikad baik, kami sebagai kuasa hukum dari Ida, akan meminta polisi untuk melakukan penangkapan kepada terlapor agar tidak semena-mena terhadap orang. Ada hukumnya,” jelasnya.
“Karena tidak mempunyai itikad baik dari pihak sana, saya akan jalan terus sampai pengadilan yang memutuskan,” sambungnya.
Sementara Miftah mengatakan, dirinya sebagai pimpinan di Radio Cemerlang berharap jika hal ini bisa dilakukan dengan cara musyawarah, menurutnya hal itu lebih baik.
Namun jika upaya tersebut memang tidak bisa, miftah mengatakan dirinya akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke polisi.
“Saya berharap kasus ini tidak berkepanjangan karena Ida juga harus bekerja di radio, tidak hanya mengurusi kasusnya,” pungkasnya (guh)
