Berita hari ini
Status Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perindag Banten Dipertanyakan
Serang, siber.news – Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,
Maka beberapa Ormas pertanyakan jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten yang diduga melebihi masa jabatan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, Menurutnya status jabatan Plt yang melebihi masa tugasnya 6 (enam) bulan maksimal bisa dianggap tidak sah atas kebijakannya,
“Kebijakan Plt bisa dianggap tidak sah jika melebihi masa jabatannya” katanya kepada siber.news (29/12).
Lanjut Saeful Bahri, Adapun kewenangan Plt sebagaimana Surat Edaran BKN pada aspek kepegawaian, antara lain meliputi:
1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai,
3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala,
4. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri
5. Menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai,
6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan,
7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi,
8. Memberikan izin belajar, dan .
9. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
“Sekdis juga berwenang menandatangani beberapa surat pengajuan tagihan pada proyek, yang bisa dianggap tidak sah” Ujarnya.
Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural, dan seharusnya ketika lewat dari masa jabatannya di pilih Plt. yang lain
Menanggapi hal tersebut, Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diangkat per bulan April 2022 yang juga menjabat Kepala Bidang Pengawasan, Herry Purnomo, ketika di konfirmasi melalui pesan singkat enggan menjelaskan terkait masa jabatannya yang masih diemban hingga saat ini.
“Ijin pa… bukan kapasitas sy untuk menyampaikan” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp (29/12)
Namun sangat disesalkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso,belum memberikan respon ketika di konfirmasi masa jabatan Plt. Sekdis
