Berita hari ini
Sorot Proyek DBMSDA Rp 9,5 M: Kedalaman Galian Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Kebutuhan Kubikasi
Tangerang
siber.news – Proyek Rekonstruksi Jalan Cikupa – Pasar Kemis Segmen 2 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam publik akibat pengerjaan tahap awal di lapangan yang disinyalir menyimpan kejanggalan serius dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan papan informasi resmi di lokasi pekerjaan (Jl. Pasar Kemis – Cikupa No. 82), proyek bernilai fantastis Rp 9.572.410.000,00 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Putra Kosambi Jaya di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dengan masa kontrak selama 150 hari kalender.
Namun, sejak tahap awal pengerjaan, aktivitas galian tanah (subgrade badan jalan) di lokasi terlihat sangat meragukan secara visual, di mana kedalamannya tampak dangkal dan tidak proporsional untuk standar teknis infrastruktur jalan beton bernilai miliaran rupiah.
Merasa ada kejanggalan pada spesifikasi fisik tersebut, tim investigasi awak media langsung turun tangan melakukan pengukuran secara presisi menggunakan alat ukur meteran di beberapa titik galian badan jalan.
Benar saja, dari hasil pengecekan mendalam di lapangan, angka yang ditunjukkan pada meteran sangat konsisten berada di kisaran kedalaman 46 hingga 47 cm saja dengan lebar galian sekitar 346 cm.
Temuan ini langsung memicu tanda tanya besar dari sudut pandang teknik sipil, mengingat secara perencanaan teknis idealnya total kedalaman galian subgrade tidak boleh kurang dari 60 cm demi menjamin kekuatan struktur fondasi bawah.
Secara teknis, konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) memerlukan ruang kubikasi yang matang, yang mencakup lapisan pondasi bawah Agregat kelas A/B setelah dipadatkan (wales) setebal 20 cm, Lean Concrete 10–12 cm, serta pelat Rigid Beton utama setebal 30 cm.

Dengan kedalaman galian tanah aktual yang hanya berkisar 46–47 cm, secara matematis kubikasi terindikasi kuat mengalami pengurangan volume secara sengaja diduga untuk meraup keuntungan besar dari selisih anggaran material konstruksi.
Tak hanya mengabaikan perhitungan teknis kubikasi, pantauan di lokasi juga menyoroti minimnya penerapan standar Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana rambu peringatan galian tidak terpasang secara memadai sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi baik dari pihak pelaksana CV. Putra Kosambi Jaya maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMSDA Kabupaten Tangerang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.






