Soal PTSL di Gunung Kencana, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
SiberNews-Aparat penegak hukum(APH) diminta turun tangan menangani persoalan adanya dugaan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap(PTSL) di Kecamatan Gunung Kencana. Permintaan itu disampaikan oleh aktifis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Indonesia.
“Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum turun tangan dalam menangani dugaan pungutan liar pada program PTSL di Kecamatan Gunung Kencana,”kata Indra Lugay, sekertaris Baralak Indonesia, kepada Wartawan, Senin(28/12).
Kata Indra, pungutan liar pada program Sertipikat graris tersebut sangat terstuktur dan Massive. Lantaran, hampir dibeberapa desa yang mendapatkan program tersebut diduga membebankan biaya kepada masyarakat yang mendapatkan program PTSL.
Menurut investigasi dan informasi dari lapangan. Indra memiliki data yang akurat, soal besaran yang yang dibebankan kepada masyarakar, diantaranya berkisar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
“Uang itu tanpa ada rincian yang jelas,”ujar Ugay.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, di Kecamatan Gunung Kencana, beberapa desa mendapatkan program PTSL dari ATR/BPN Kabupaten Lebak. Namun, program yang seharusnya digratiskan tersebut, ditengah jalan malah diduga terjadi pungutan uang kepada masyarakat.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Firman, Camat Gunung Kencana, mengaku tidak tahu menahu. Karena, program tersebut langsung dari BPN kepada desa.
Termasuk juga H Nana, ketua Paguyuban Kepala desa, yang mengaku akan mengumpulkan para kepala desa terlebih dahulu, serta akan membahasnya. (Ys)