Berita hari ini
SMPN 1 Sindangresmi Pandeglang Pungut Iuran Komputer Rp. 300.000 Persiswa
Penulis :
Published on
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sindangresmi kabupaten Pandeglang – Banten lakukan pungutan iuran pengadaan alat belajar berupa perangkat komputer sebesar Rp. 300.000 per Siswa, iuran tersebut berdasarkan hasil musyawarah pihak Komite sekolah bersama para Orang tua siswa atau Wali murid dari kelas Satu hingga kelas Tiga, dengan dalih untuk menghadapi UNBK yang akan datang.
Dikatakan Ato, Kepala Sekolah SMPN 1 Sindangresmi, bahwa pihaknya sudah menyampaikan iuran tersebut kepada pihak Dinas pendidikan kabupaten Pandeglang melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (KABID SMP).
“Maaf untuk urusan iuran Sumbangan pembelian komputer itu bisa dikomunikasikan kepada ketua komite yakni pak Habibi, karena beliau yang mempunyai hak,” ucap Ato.
Sementara Habibi, Ketua komite Smp negeri 1 sindangresmi Saat dikofirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan disekolah tetsebut tidak ada pungutan, melainkan itu adalah bentuk sumbangan atau iuran dari para Wali murid untuk kegiatan belajar komputer disekolah.
“Bahasanya itu kurang tepat, bukan pungutan, melainkan iuran.
iuran atau sumbangan komputer dari wali murid atau orang tua siswa, yang Kami tentukan bersama besarannya, itu adalah kebututuhan sesuai nominal, kebutuhan untuk memfasilitasi Siswa Siswi kami. Karen dari sekolah belum mampu memfasilitasinya. Makanya Saya sebagai komite mengadakan rapat bersama wali murid untuk berinfaq sesuai nominal yang dibutuhkan untuk pembelian media belajar komputer,” jelas Habibi.
Dari sudut pandang yang berbeda, M rusdi, selaku Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM-Gempita) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten Pandeglang, dikatakannya bahwa antara iuran dan pungutan jelas berbeda. iuran perkumpulan dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada bendahara setiap batas waktu.
“Sementara menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang dimaksud Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang serta jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau Orangtua Siswa, atau wali Murid secara langsung,” papar Rusdi.
“Jenis pungutan, kata Rusdi, yang berkedok iuran atau ragam pungutan di Sekolah-sekolah yang tertuang dalam Item Satuan saber pungli diantaranya adalah Uang pendaftaran masuk, Uang SSP atau uang komite, Uang OSIS, Uang ekstrakulikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang study tour, Uang les, Buku ajar, Uang paguyupan, Uang wisuda, Membawa kue atau makanan syukuran, Uang infak, Uang foto copy, Uang perpustakaan, Uang bangunan, Uang LKS dan buku paket, Bantuan Insidental, Uang foto, Uang biaya perpisahan, Sumbangan pergantian kepala sekolah, Uang seragam, Biaya pembuatan pagaratau fisik dll, Iuran untuk membeli kenang-kenangan, Uang bimbingan belajar, Uang try out, Iuran pramuka, Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, Uang kalender, Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, Uang UNAS, Uang menulis ijazah, Uang formulir, Uang jasa kebersihan, Uang dana social, Uang jasa menyebrangkan siswa, Uang map ijazah, Uang STTB legalisir, Uang ke UPTD, Uang administrasi, Uang panitia, Uang jasa guru mendaftar, Uang listrik, Uang computer, Uang bapopsi, Uang jaringan internet, Uang Materai, Uang kartu pelajar, Uang Tes IQ, Uang tes kesehatan, Uang buku TaTib, Uang MOS, Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas). Saya harap semua masyarakat tau 58 Item yang tidak boleh dilakukan oleh pihak Sekolah ataupun Komite Sekolah sesuai yang tercantum dalam Item Saber Pungli,” ungkapnya. (M. Irfandani)
Klik Disini
Related Topics:Berita, berita hari ini, berita terbaru, berita terkini, Berita Terpercaya, Peristiwa, SiberNews
Click to comment