
Serang Banten, Siber.news – Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Mancak (SMPN 1 Mancak) kabupaten Serang – Banten disegel paksa oleh ahli waris hak atas tanah tersebut, Senin (14/19/2919). Penyegelan mengakibatkan aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah itu jadi terlantar dan muridpun menangis, atas peristiwa penyegelan itu sehingga kegiatan belajar mengajar dipindahkan sementara ke Sekolah PGRI Mancak.
“Kam ingin belajar tenang, dengan adanya penyegelan ini kami merasa takut tidak bisa mengikuti belajar seperti biasanya,” ujar Rijal, salahsatu Murid sekolah itu sambil menangis.
Sementara Aris Rusman, Ahli waris tanah itu menggatakan, penyegelan dilakukan karna sampai saat ini tidak ada penyelesaian pembayaran tanah oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dan pada tahun 1984 status lahan tersebut hanya perjanjian pakai atau sewa.
“Setidaknya kalau menyelesaikan pembelian bayar sewa kita selalu menunggu, sementara ini gak ada respon dari pihak Sekolah atau Pemerintah, perlu diketahui bahwa tanah ini masih sah milik saya,” ujar Aris.

Masih kata Aris, bahwa penyegelan sudah dilakukan selama 5 kali, pada Tanggal 16 Desember 2016, 09 April 2018, 10 Desember 2018, 15 Juli 2019 dan 14 octocber 2019. Namun tidak pernah ada penyelesaian serius dari pihak Pemkab Serang, sementara luas tanah itu 6.2816 meter persegi.
“Kami sudah melayangkan surat dan mekakukan audiensi tetapi selama ini belum ada kepastian,” jelasnya.
Setelah dilakukannya penyegelan tersebut oleh phak ahli waris, maka selanjutnya digelar Musyawarah di kantor kecamatan Mancak kabupaten Serang – Banten yang dihadiri oleh pihak kelurahan, kecamatan dan pihak Pemkab, sehingga menyimpulkan keputusan, bahwa pihak Pemkab akan segera melakukan pembayaran secepatnya. (Samsul)