Korupsi
Skandal Proyek Jalan Banten: Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, LMND Desak Evaluasi & Pemecatan!
Siber.news – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten menyoroti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, terkait proyek ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Kabupaten Lebak.
Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten semula bertujuan memastikan kelancaran dan transparansi Proyek Strategis Daerah (PSD). Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2024, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta keterlambatan pelaksanaan proyek yang belum dikenakan sanksi denda.
BPK RI mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar, termasuk kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp10,05 miliar, serta kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar **Rp2,93 miliar**.
Tidak hanya itu, proyek senilai **Rp87,6 miliar** tersebut juga melibatkan PT LU, perusahaan yang sedang dalam daftar hitam (blacklist) berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah, S.H., menyatakan bahwa skandal ini mencoreng visi-misi Gubernur Banten Andra-Dimyati dalam menciptakan pemerintahan bersih tanpa korupsi. Ia menuntut Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi Kepala Dinas PUPR Banten atas kegagalannya mengawasi proyek ini.
Sementara itu, Departemen Agitasi Propaganda EW-LMND Banten, Rendi, menyerukan langkah tegas. Menurutnya, pengembalian dana ke kas daerah saja tidak cukup—harta kekayaan Kepala Dinas PUPR harus diaudit, dan jika terbukti terlibat korupsi, jabatan harus dicopot sebagai bentuk ketegasan pemimpin dalam memberantas korupsi.
“Pemecatan merupakan bukti komitmen seorang pemimpin, serta menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur Banten dalam menjaga integritas birokrasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah.
