DPRD BANTEN
Gugatan Sengketa Lahan GSM Ditolak, Anggota DPRD Banten Klaim Dizolimi BPN
Siber.news – Gugatan sengketa lahan Green Serang Madani yang diajukan PT Pintu Berkah Abadi berakhir tanpa hasil setelah Pengadilan Negeri Serang menolak seluruh tuntutan.
Putusan ini mengecewakan Direktur perusahaan, H. Juheni Mohamad Rois, yang juga merupakan Anggota DPRD Banten.
Pengembang, PT Pintu Berkah Abadi menuntut ganti rugi atas lahan seluas 399 m² yang diklaim telah diambil alih oleh pemerintah tanpa musyawarah atau kompensasi.
Namun, dalam putusannya majelis hakim pengadilan negeri serang menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sebagai anggota DPRD saja saya dizolimi oleh BPN, apalagi masyarakat biasa. Ini patut dipertanyakan,” ujar Juheni kepada media, jum’at (13/06/2025)
Menurutnya, di site plan tertera 55%-45% jadi ada kelebihan 5% dari ketentuan, yang memang awalnya direncanakan untuk pelebaran jalan. kita menuntut pembayaran kelebihan ‘Fasos & Fasum’ yang 5% itu. yang dari awal kita di minta untuk mundur karena akan ada pelebaran jalan saat mengajukan izin
“Padahal, fasos dan fasum sudah disediakan oleh PT PBA sebagai developer perumahan green serang madani sebanyak 40% dari luas lahan,” tambahnya
Meski gugatan kandas di tingkat pertama, Juheni berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dengan harapan tanah yang disengketakan dapat digantikan oleh pemerintah.
“Saya berharap keputusan itu real, dan memihak kepada rakyat,” pungkasnya
