Uncategorized
Banten Diguyur Rp29 Miliar Iklan & Advertorial: Masihkah Media Independen?
Oleh: Oetjoe Nur Arief Jauhar
SERANG, Siber.news – Di tengah kegalauan Dewan Pers mengenai nasib homeless media yang rencananya akan dirangkul oleh Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, sebuah pertanyaan besar muncul di tingkat regional: Sejauh mana media mampu menjaga jarak kritis ketika “keran” anggaran pemerintah mengalir deras ke dapur redaksi?
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) per 13 Mei 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan dana fantastis untuk belanja iklan dan advertorial. Total anggaran yang tersebar di 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp29.481.626.000 (Rp29,48 miliar) dengan total 258 paket pekerjaan.
Dominasi Anggaran di “Lembaga Legislatif” dan “Komunikasi”
Dari data tersebut, terlihat jelas disparitas alokasi anggaran antar instansi. Menariknya, penerima alokasi terbesar bukanlah dinas teknis, melainkan lembaga yang bersentuhan langsung dengan kebijakan dan citra politik:
- Sekretariat DPRD Banten: Menempati posisi puncak dengan angka Rp14,23 miliar yang terbagi dalam 68 paket kegiatan. Anggaran ini mendominasi hampir 50% dari total belanja iklan Pemprov.
- Diskominfo SP: Sebagai “corong” utama pemerintah, mengalokasikan Rp7,25 miliar melalui 20 paket kegiatan.
- Bapenda Banten: Mengalokasikan Rp1,91 miliar (51 paket), disusul oleh
- DPMPTSP sebesar Rp1,81 miliar, dan
- Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) sebesar Rp1,80 miliar.
Alokasi yang masif di Sekretariat DPRD dan Diskominfo memicu kekhawatiran mengenai fungsi check and balances. Ketika media menjadi mitra strategis dalam penyebaran advertorial, muncul risiko swasensor (self-censorship) terhadap berita-berita kritis terkait kebijakan publik atau dugaan penyimpangan anggaran.
Landasan Regulasi dan Etika
Kerja sama antara pemerintah dan media memang diperbolehkan secara hukum, namun harus tunduk pada aturan main yang ketat agar tidak mencederai independensi pers. Berikut adalah peraturan yang menjadi koridor:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 Ayat 10: Menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik modal/pemberi iklan. Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengingat tipe penyedia yang disebutkan adalah UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), maka proses pengadaan harus transparan, akuntabel, dan kompetitif sesuai prinsip pengadaan. Media sebagai penyedia jasa harus memenuhi kualifikasi teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh LKPP.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers): Pembedaan yang tegas antara produk jurnalistik dan konten berbayar (advertorial/iklan). Konten berbayar wajib diberi label secara jelas sehingga pembaca dapat membedakan mana berita murni dan mana informasi pesanan.
Siapa Penerima Terbanyak?
Secara kelembagaan, Sekretariat DPRD Banten adalah pemegang anggaran iklan terbesar dengan nilai Rp14,23 miliar
Tingginya angka di Sekretariat DPRD ini seringkali dikaitkan dengan publikasi kegiatan reses, sosialisasi perda, dan penguatan citra anggota legislatif. Namun, publik patut bertanya: Jika media sudah “kenyang” oleh iklan dari legislatif dan eksekutif, siapakah yang akan berdiri tegak menyuarakan kepentingan rakyat saat ada kebijakan yang timpang?
Ke depan, tantangan media di Banten bukan lagi sekadar bertahan hidup di era digital, melainkan menjaga integritas agar tidak larut dalam narasi yang dibiayai oleh pajak rakyat tersebut.






