Berita hari ini
Siswandi Jabat Ketua DAJ, Bela Korban Narkoba Tapi Bukan Terpidana Mati
![]() |
Penasehat sekaligus pembina DPP DAJ Laksamana TNI (pur) Tedjo Edhy Purdijatno, SH Tandatangani SK Kepengurusan DAJ dengan Ketua Umumnya Brigjen Pol (purn) Drs. Siswandi |
Jakarta, SBNews.co.id – Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi pada 16 Maret 2019 akan dikukuhkan sebagai Ketua Umum Dhipa Adista Justicia (DAJ) bersama pengurus pusat DAJ lainnya. Bersamaan dengan itu pula kantor pusat DAJ di Jakarta akan diresmikan.
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DAJ itu dilakukan oleh Penasehat DAJ Laksamana TNI Purn. Tedjo Edhy Purdijatno SH. Selain penasehat, Tedjo Edhy yang mantan Menkopolhukam RI itu juga sekaligus pembina DAJ.
Agak aneh di telinga masyarakat soal apa itu DAJ, tetapi kehadirannya akan membawa energi besar bagi penegakan hukum (peradilan) di negeri ini. Sejumlah literatur media menyebutkan, dibidang ligitasi DAJ memberi jasa dan bantuan hukum, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum pada semua lingkup peradilan, dan di luar lingkup pengadilan melalui upaya arbitrase dan mediasi dengan lembaga lainya yang dibentuk oleh negara.
Sedangkan dibidang non-ligitasi, DAJ menjalankan jasa hukum dalam arti umum dan seluas-luasnya, baik secara sendiri maupun dengan pihak lain. Kehadiran Siswandi yang mantan perwira tinggi Polri dan BNN di DAJ ini sangat dinanti dalam penegakan hukum, terutama belakangan ia sedang getol memperjuangkan Indonesia Bersih Narkoba.
Sementara di sisi lainnya, banyak pengguna (korban) narkoba yang divonis dengan hukuman penjara. DAJ akan hadir membela korban agar direhabilitasi, tetapi tidak untuk para bandar apalagi yang divonis hukuman mati.
![]() |
Ketua Umum DAJ Drs. Siswandi (kiri) sedang berdiskusi serius dengan Tedjo Edhy Purdijatno SH soal langkah-langkah strategis DAJ di masa kepengurusannya |
Baginya narapidana Bandar Narkoba yang sudah divonis hukuman mati tidak perlu dibela lagi. “Laksanakan saja eksekusinya,” demikian tandas Siswandi selaku lawyer DAJ dalam rilis resminya, Minggu (27/1/2019).
“Kita hanya, Lanjut Siswandi, menyelamatkan para korban dan pecandu narkoba. Mereka jangan dipenjara, melainkan direhabilitasi,” tegasnya. (Irf)
