Uncategorized
Sidang Tipiring Pelangar Perda, Pedagang Kaki Lima Didenda Administrasi
Suasana sidang Tipiring di aula kantor Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017) Photo: AS04 |
Penulis: AS04
SBNews Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Anggota Reskrim Polres Tangerang Kota gelar sidang tindak pidana ringang (Tipiring) pedagang kaki lima dan kopi keliling di wilayah Kecamatan Karang Tengah yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.
SBNews Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Anggota Reskrim Polres Tangerang Kota gelar sidang tindak pidana ringang (Tipiring) pedagang kaki lima dan kopi keliling di wilayah Kecamatan Karang Tengah yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.
Sidang yang dipimpin oleh Dr. Hasanudin, SH., MM selaku Hakim, Agus Kurniawan, SH selaku Jaksa Penuntut dan 9 Anggota Satpol PP Kota Tangerang selaku PPNS berlangsung di aula Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang meyidangkan 52 pedagang kaki lima yang datang dari 56 pelangar.
Kabid Penegak Hukum Perda Daerah (Gakkumda) Kota Tangerang Kaonang, S.Sos., MM disela-sela sidang mengatakan, sidang tersebut dilakukan bagi para pedagang kaki lima yang melangar Perda Kota Tangerang.
“Pedagang yang berjualan dibahu jalan, dikhawatirkan kecepatan mobil yang sangat kencang bisa membahayakan keselamatan mereka dan tentunya juga bisa mengangu para pejalan kaki,” ucapnya, Selasa (26/9/2017).
Kabid Penegak Hukum Perda Daerah (Gakkumda) Kota Tangerang Kaonang, S.Sos., MM saat diwawancari awak media |
Kaonang juga menjelaskan, sidang Tipiring tersebut merupakan inovasi baru di wilayah bagi para pelangar Perda Kota Tangerang yang memang berlaku.
“Nantinya hal seperti ini kita akan lakukan disetiap wilayah Kecamatan yang ada di Kota Tangerang secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Adapun keputusan, Kaonang menerangkan, Satpol PP tidak bisa memutuskan salah yang bisa memberikan keputusan salah itu mutlak ada di tangan Hakim.
“Hakim adalah keputusan terakhir dan apabila melakukan pelangaran lagi akan mendapatkan pidana yang lebih berat lagi tapi untuk kali ini mereka hanya dikenakan denda administrasi saja,” tegasnya.
Lanjut Kaonang, semua yang dilakukan saat ini adalah suatu bentuk efek jerah bagi para pedagang yang telah melangar Perda Kota Tangerang.
“Agar nantinya para pedagang itu bisa berdagang pada tempatnya bukan di tempat yang memang sudah ada larangannya, katanya.
Sering timbul kembali usai ditertibkan, tambah Kaonang, nantinya akan berkoloborasi dengan Tramtib Kecamatan yang punya wilayah dan lebih tahu akan kondisi di lapangan.
“Maka diharapkan mereka bisa melakukan secara continue dan apabila nanti Tramtib Kecamatan kekurangan personil maka Satpol PP Kota Tangerang akan memberikan bantuan personil,” ujarnya.
Saat disinggung pedagang ada yang mengkoordinir Kaonang mengaskan, bahwa pihaknya belum mendengar dan data akan hal itu.
“Apabila memang ada pungutan liar (Pungli) akan kita tindak, sebab sidang tipiring seperti ini kita bekerja sama dengan Reskrim karena itu sudah masuk rana pidana, tapi untuk saat ini kita belum mendengar hal itu,” pungkasnya.