Berita hari ini
Sengkarut Tender SMPN 3 Panongan: Pokja Berdalih, Utusan Rekanan Malah Dioper ke PPK
TANGERANG
siber.news – Dugaan pengondisian proyek Penataan Halaman SMPN 3 Panongan senilai ratusan juta rupiah kian memanas setelah sistem SPSE secara janggal mengunci status lulus hanya untuk satu perusahaan.
Saat dikonfirmasi mengenai status satu peserta yang sudah dikunci lulus sistem tersebut, Bunyamin selaku perwakilan Pokja Konstruksi Disdik 1 berkelit dan meminta publik bersabar memaklumi mundurnya jadwal penetapan. Ia beralih bahwa proses evaluasi masih berjalan karena panitia harus menghitung dan memeriksa dokumen dari ratusan paket lelang yang menumpuk.
“Ya wayahnya bersabar dulu karena ini kan tendernya 130 paket atau lebih. Jadi kita kalau ngitungin satu-satu, karena ini kan masih berjalan, belum ditetapkan,” kilah Bunyamin.
Bunyamin juga membantah keras tudingan miring mengenai adanya pengaturan “perusahaan pengantin” atau praktik monopoli. Ia berkukuh bahwa panitia tidak mengetahui identitas pemilik korporasi yang mendaftar dan mengeklaim lelang berjalan sesuai aturan, sebelum akhirnya menyudahi panggilan telepon secara defensif saat ditanyakan identitas lengkapnya.
“Kita tidak tahu, tidak tahu bahwa itu punya pengantin. Yang penting tender ini berjalan, lelang ini berjalan tanpa ada unsur monopoli atau sebagainya,” tegas Bunyamin.
Namun, saat didesak dan ditanya kembali secara lebih mendalam untuk menegaskan hal tersebut, ia baru menyatakan dengan lantang, “Tidak ada!” sebelum akhirnya memutus komunikasi secara sepihak.
Sebaliknya, Endang selaku utusan resmi CV Karya Asih yang mendatangi kantor panitia lelang untuk meminta transparansi, mengaku mendapat perlakuan membingungkan. Saat ditanya awak media, Endang mengungkapkan bahwa dirinya justru diusir halus dan diarahkan untuk menemui Kabid SMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Aksi “lempar bola” ini dinilai melanggar regulasi, sebab PPK tidak memiliki wewenang konstitusional dalam menentukan kelulusan administrasi maupun menetapkan pemenang tender yang mutlak berada di tangan Pokja UKPBJ. Padahal, secara riil pertarungan harga hanya menyisakan dua perusahaan, yakni CV Karya Asih (penawaran Rp665.001.000,22) dan CV Avisa Haura.
Direktur CV Karya Asih mengecam keras penundaan berkali-kali hingga 3 Agustus 2026 ini sebagai kedok untuk mencari celah menjatuhkan penawaran mereka. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit forensik terhadap sistem IT SPSE serta memeriksa oknum Pokja dan PPK yang terlibat.






