Uncategorized
Selisih Hasil Suara Kurang Dari 1% Panitia Pilkades Desa Cening Hingga DPMPD Digugat Salah Satu Calon
SBNews Pandeglang – Edi Humaedi yang biasa disapa Bapak UU salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Cening, Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang menggunggat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat, bahkan pihaknya akan melakukan gugatan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Bupati Kabupaten Pandeglang.
Gugatan yang dilayangkan pasalnya menganggap dalam Proses Pemilihan di desa Cening banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran, diantaranya Penandatangannan Berita Acara Hasil Penghitungan oleh saksi yang dipaksa sebelum proses penghitungan selesai, hal ini dikatakannya, Selasa (14/11/2017) di rumahnya.
Ia menambahkan, adanya beberapa pemilih tambahan yang diserahkan oleh hasil verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diserahkan kepada Panitia tetapi tidak dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga warga yang mayoritas pendukung saya tidak dapat memiliki hak pilihnya, adanya pemilih yang bukan warga desa Cening, ada beberapa warga yang masuk DPT tidak diperbolehkan menyalurkan hak suara ketika datang ke TPS oleh Panitia, selain itu indepedensi Panitia yang tidak profesional karena ada panitia yang melakukan kampanye.
“ Kita akan melakukan langkah hukum Alhamdulillah kami sudah mempersiapkan alat bukti dan pendampingan hukum yang siap mendampingi kami dalam proses gugatan ini,” katanya.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Edi Humaedi inipun juga mendapat dukungan dari calon lain dengan nomor urut 4 Ayat TH dan calon nomor urut 5 Adi Rahayu dalam proses gugatan ini.