Uncategorized
Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Kawanan Pengedar Obat
Kompol Mujib ( kedua dari kiri) saat Ekpose Polres Pandeglang
Penulis : Irfan Bulle
SBNews.co.id Pandeglang – Satuan
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pandeglang berhasil bekuk empat kawanan
pengedar obat jenis tablet HEXYMER dan tablet TRAMADOL HCI, yang diedarkan
tanpa izin edar serta tanpa petunjuk Dokter atau tanpa keahlian khusus
dibidangnya, serta 1000 butir Obat HEXYMER dan 1.710 butir Obat TRAMADOL HCI
dan kawanan pengedar obat tersebut berinisial ES alias Acil, ZA alias Jawa, S
alias Yayat dan OF berhasil diamankan Sat Resnarkoba
Polres Pandeglang.
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pandeglang berhasil bekuk empat kawanan
pengedar obat jenis tablet HEXYMER dan tablet TRAMADOL HCI, yang diedarkan
tanpa izin edar serta tanpa petunjuk Dokter atau tanpa keahlian khusus
dibidangnya, serta 1000 butir Obat HEXYMER dan 1.710 butir Obat TRAMADOL HCI
dan kawanan pengedar obat tersebut berinisial ES alias Acil, ZA alias Jawa, S
alias Yayat dan OF berhasil diamankan Sat Resnarkoba
Polres Pandeglang.
Pelaku berinisial ZA alias
Jawa, dia mendapatkan jenis obat itu dari kawannya yang berinisial ES alias
Acil, dan ZA sering memesan kepada saudara Acil setiap bulannya, dalam modusnya dia jual per box seharga Rp 110.000
dengan isi sebanyak 5 lempeng. “Saya biasa beli atau pesan obat melalui orang Serang
yaitu dari Acil, saya pesan rutin setiap bulannya dan saya menjual per box
kepada pelanggan yang datang kepada saya, saya menjual obat ini hanya sampingan saja,
karena penghasilan sehari harinya kerja di bengkel sepeda motor milik
saya,” ujarnya.
Jawa, dia mendapatkan jenis obat itu dari kawannya yang berinisial ES alias
Acil, dan ZA sering memesan kepada saudara Acil setiap bulannya, dalam modusnya dia jual per box seharga Rp 110.000
dengan isi sebanyak 5 lempeng. “Saya biasa beli atau pesan obat melalui orang Serang
yaitu dari Acil, saya pesan rutin setiap bulannya dan saya menjual per box
kepada pelanggan yang datang kepada saya, saya menjual obat ini hanya sampingan saja,
karena penghasilan sehari harinya kerja di bengkel sepeda motor milik
saya,” ujarnya.
Sementara dikatakan
Kabag OPS Kompol. M. Mujib, bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut hasil
dari pengembangan dari salah satu pelaku yang berinisial Acil, hingga pihaknya
berhasil meringkus empat kawanan pengedar obat yang tanpa Izin atau keahlian khusus dibidangnya. ” jika obat obat ini dikonsumsi tanpa resep Dokter atau
disalah gunakan maka tentunya akan merusak bagian syaraf penggunanya, serta
mengedarkan obat harus ada izinnya, dan
pihak kami yakin bahwa dua jenis obat ini pastinya disalah gunakan, untuk itu
kami amankan,” jelasnya.
Kabag OPS Kompol. M. Mujib, bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut hasil
dari pengembangan dari salah satu pelaku yang berinisial Acil, hingga pihaknya
berhasil meringkus empat kawanan pengedar obat yang tanpa Izin atau keahlian khusus dibidangnya. ” jika obat obat ini dikonsumsi tanpa resep Dokter atau
disalah gunakan maka tentunya akan merusak bagian syaraf penggunanya, serta
mengedarkan obat harus ada izinnya, dan
pihak kami yakin bahwa dua jenis obat ini pastinya disalah gunakan, untuk itu
kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Mujib
mengungkapkan bahwa, akibat perbuatannya pelaku
dikenakan sanksi pasal 197 Juncto pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000.000.00 (satu miliar limaratus juta
rupiah), atau dikenakan sanksi Pasal 197 juncto pasal 98 Ayat (2) dan subsider
Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dan diancam Pidana paling
lama 10 Sepuluh) Tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp
1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah), “untuk sementara hanya itulah yang
bisa kami uraikan,” ungkap Mujib kepada awak media.
mengungkapkan bahwa, akibat perbuatannya pelaku
dikenakan sanksi pasal 197 Juncto pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000.000.00 (satu miliar limaratus juta
rupiah), atau dikenakan sanksi Pasal 197 juncto pasal 98 Ayat (2) dan subsider
Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dan diancam Pidana paling
lama 10 Sepuluh) Tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp
1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah), “untuk sementara hanya itulah yang
bisa kami uraikan,” ungkap Mujib kepada awak media.
AKBP. Ary Satryan, S.I.K, M.H. berharap agar masyarakat kabupaten Pandeglang yang berada dalam wilayah hukumnya bersih dari pemakaian dan pengedaran jenis Narkoba ataupun bersih
dari pengedaran serta penyalahgunaan obat yang merusak organ tubuh manusia begitupun yang
merusak syaraf manusia.
dari pengedaran serta penyalahgunaan obat yang merusak organ tubuh manusia begitupun yang
merusak syaraf manusia.
Kapolres menambahkan, jajarannya
akan terus mengawasi penggunaan obat generik
sekalipun, yang tanpa izin serta bimbingan atau
petujuk dokter.
akan terus mengawasi penggunaan obat generik
sekalipun, yang tanpa izin serta bimbingan atau
petujuk dokter.
“Semoga Pandeglang
bersih dari narkoba dan bebas penyalahgunaan obat yang membuat kerusakan organ
dan syaraf manusia,” ucap Kapolres Pandeglang.
bersih dari narkoba dan bebas penyalahgunaan obat yang membuat kerusakan organ
dan syaraf manusia,” ucap Kapolres Pandeglang.