Uncategorized
Satlantas Polres Lamsel Gelar FGD Bahas Peraturan Angkutan Online
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan(Lamsel) melakukan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) bersama praktisi hukum Lamsel terkait rencana revisi Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online).
Acara tersebut dipusatkan di Hotel Arinas,Jalan Raden Intan Bandar Lampung pada Rabu (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun praktisi hukum yang hadir tersebut Iskandar zulkarnain, A.TD,SH,M.T (kabid lalu lintas dishub kota balam) yang melakukan diskusi bersama Satlantas Polres Lamsel mengenai angkutan online.
lskandar zulkarnain, A.TD,SH,M.T (kabid lalu lintas dishub kota balam) mengatakan, bahwa dalam permasalahan yang timbul sering terjadi terkait dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini kami berpendapat bahwa akan adanya wacana revisi mengenai UU No 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, sangat tidak perlu direvisi dikarenakan beberapa hal.
“Diantaranya, dari kemajauan teknologi sekarang ini sehingga semua kegiatan mau serba mudah gampang dan cepat. Tentunya itu pun tak luput dengan para jasa ojek, sehingga terciptanya aplikasi ojek online yang seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Sehingga timbul permasalahan untuk mengatasi ini dan menimbulkan wacana revisi UU. “Untuk itu sangat tidak perlu di revisi selain waktu yang begitu lama juga memakan biaya tidak sedikit,” jelasnya.
Lalu selanjutnya, menurut UU 22 Tahun 2009 sudah sangat jelas bahwa diperjelas ada aturan-aturan kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru, baik di dalam trayek maupun diluar trayek yang sudah diatur di peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dimana isinya tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Kesimpulannya bahwa, semua jenis angkutan umum yang berbasis teknologi informasi seperti online, baik ojek dan taksi online wajib hukumnya mentaati dan mematuhi dengan peraturan yang sudah ada. Yaitu, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Selain itu juga ada peraturan pemerintah No 46 Tahun 2014 tentang angkutan jalan serta peraturan menteri perhubungan No PM 32 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
“Agar tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi,” terang dia.
Adapun Peserta FGD adalah kasat Lantas polres Lamsel AKP. RezaKhomeini,lskandar zulkarnain, A.TD,SH,M.T (kabid lalu lintas dishub kota balam) DR. Budiono,SH,MH (ketua bagian hukum tata negara) Anggalana,SH,MH (sekretaris program study ilmu hukum UBL) DR. Hartono, SH, M.Hum (wakil rektor 3 UBL) IR. Juniardi, MT (dosen fakultas teknik UBL) IR. ikhsan kharim,MT (dosen fakultas teknik UBL) DR. Alexander purba,ST, MT (ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung)