Hukum & Kriminal
Satgas Jawara Street Crime Polres Cilegon Amankan Tiga Remaja yang Hendak Tawuran
siber.news | Cilegon – Satgas Jawara Street Crime (JSC) Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Lingkungan Jombang Wetan, tepatnya di depan ruko pakaian Serba 35, Perum Metro, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa (20/5/25) dini hari.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang anak yang berencana melakukan tawuran.
Menurut keterangan, peristiwa ini bermula saat Satgas JSC sedang berpatroli sekitar pukul 02.30 WIB dan memperoleh informasi terkait rencana tawuran melalui siaran langsung Instagram dari akun @puspet23official_ dan @clg.mistery, yang hendak berhadapan dengan kelompok @kampungtengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas JSC melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat tawuran. Saat pemantauan, petugas menemukan tiga unit kendaraan dengan formasi boncengan tiga di Jalan Semendaran, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Salah satu dari mereka, yang mengenakan jaket ungu, terlihat membawa sebilah celurit kuning dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Ketiga remaja yang diamankan adalah:
– AS (16) asal Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon
– DD (19) asal Kelurahan Cilegon, Kecamatan Cilegon
– M (16) asal Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
Mereka kemudian dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon untuk diberikan pembinaan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Sebuah celurit berwarna kuning dengan panjang 1,5 meter
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi A 2554 UP
– Satu buah handphone Vivo Y33T berwarna biru tua dengan casing pink
Sebagai langkah preventif, ketiga remaja tersebut akan menjalani pembinaan rutin setiap Senin dan Kamis di Polres Cilegon guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kriminal.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk menghindari kejadian serupa. Jika masyarakat menemukan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban, mereka dapat segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
