Peristiwa
Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Unit III Polresta Serang Kota
siber.news | Tim Opsnal Unit III Sat Narkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, AF(25), di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 42,60 gram dan 12,95 gram, serta beberapa perlengkapan lain seperti plastik klip, lakban coklat, dan satu unit handphone.
Hasil interogasi menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama OJ (DPO). kemudian tersangka AF (25) dibantu oleh tersangka kedua, RC(23), dalam mendistribusikan barang haram tersebut dengan sistem “titip di tempat tertentu.”
Keduanya diketahui menerima upah sebesar Rp 600.000 per 5 gram sabu yang berhasil terjual.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna menangkap bandar yang masih buron.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria melalui kanit Opsnal Unit tiga polresta serang Kota IPDA Nazib mengungkapkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum polresta serang kota
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” Ungkapnya singkat (BA)
