Uncategorized
SAT. Sabhara Polres Lampung Timur Bekuk Kawanan Pelaku Pemerasan
4 Pelaku kejahatan pemerasan, penyanderaan dan pengeroyokan yang kini diamankan Polres lampung Timur |
Penulis : Herwantoni
SBNews Lampung Timur – Tim Patroli Sat. Sabhara Polres Lampung Timur telah membekuk empat tersangka pelaku pemerasan dan penyandaraan serta pengeroyokan pada Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut, akan dikenakan dengan pasal tindak pidana
pemerasan, perampasan, penculikan dan pengeroyokan terhadap korban bernama
Miftahu Sobirin (34), warga desa PU
Kecamatan Fajar Mataram Lampung Tengah.
Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut, akan dikenakan dengan pasal tindak pidana
pemerasan, perampasan, penculikan dan pengeroyokan terhadap korban bernama
Miftahu Sobirin (34), warga desa PU
Kecamatan Fajar Mataram Lampung Tengah.
Para pelaku tersebut berinisial SN (45), warga Surabaya Udik kecamatan Sukadana, ZL (30), warga Subing Jaya Desa
Rajabasa Lama kecamatan Labuhan Ratu, SL
(42), warga Buminabung Udik kecamatan
Sukadana, dan SH (27), warga Surabaya Udik kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Rajabasa Lama kecamatan Labuhan Ratu, SL
(42), warga Buminabung Udik kecamatan
Sukadana, dan SH (27), warga Surabaya Udik kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat. Sabhara AKP. H.D. Pandinganan
setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku dari Boss Expedisi NTF, dalam
infonya mengatakan, bahwa salah satu sopirnya yang disandera orang dan pihaknya dimintai uang
damai.
setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku dari Boss Expedisi NTF, dalam
infonya mengatakan, bahwa salah satu sopirnya yang disandera orang dan pihaknya dimintai uang
damai.
Korban dituduh membawa kabur istri pelaku SN di RM Lestari
Labuhan Ratu. Kemudian Kasat Sabhara bersama KBO
Sabhara, Kanit Patroli dan Kasubnit Dalmas langsung mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP), namun sesampai di lokasi rupanya
para pelaku sudah membawa dan menyandera korban ke suatu tempat.
Labuhan Ratu. Kemudian Kasat Sabhara bersama KBO
Sabhara, Kanit Patroli dan Kasubnit Dalmas langsung mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP), namun sesampai di lokasi rupanya
para pelaku sudah membawa dan menyandera korban ke suatu tempat.
Kemudian salah satu pelaku menghubungi rekan korban
melalui via Handphone, dan meminta menyiapkan uang tebusan Rp.2.000.000.
Kemudian Rekan korban menemui para pelaku dengan menyerahkan uang Rp.500 ribu
namun ditolaknya. Para pelaku meminta agar
permintaan harus dipenuhi sesuai dengan permintaan.
melalui via Handphone, dan meminta menyiapkan uang tebusan Rp.2.000.000.
Kemudian Rekan korban menemui para pelaku dengan menyerahkan uang Rp.500 ribu
namun ditolaknya. Para pelaku meminta agar
permintaan harus dipenuhi sesuai dengan permintaan.
Atas petunjuk Kasat Sabhara, rekan korban menghubungi kembali
pelaku dengan menyanggupi uang yang diminta. Selanjutnya Kasat Sabhara bersama
anggotanya membuntuti rekan korban hingga TKP dimana korban disekap, dan
langsung menyergap para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah korek gas berbentuk pistol, sebuah senjata tajam (laduk), lima unit handphone berbagai
merk, dan uang tunai Rp. 225.000.
pelaku dengan menyanggupi uang yang diminta. Selanjutnya Kasat Sabhara bersama
anggotanya membuntuti rekan korban hingga TKP dimana korban disekap, dan
langsung menyergap para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah korek gas berbentuk pistol, sebuah senjata tajam (laduk), lima unit handphone berbagai
merk, dan uang tunai Rp. 225.000.
Hal ini dikatakan Kapolres
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., yang didampingi Kasat Sabhara AKP H.D Pandiangan, S.H. “ Hingga saat ini 4 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyelidikan serta pengembangan
atas kasus ini lebih lanjut, tegas Yudy.
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., yang didampingi Kasat Sabhara AKP H.D Pandiangan, S.H. “ Hingga saat ini 4 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyelidikan serta pengembangan
atas kasus ini lebih lanjut, tegas Yudy.