Berita hari ini
SAB Kotaku Desa Kalanganyar Labuan Diduga Gunakan Pasir Ilegal
![]() |
Pisik pembangunan SAB KOTAKU desa Kalanganyar Kec. Labuan – Pandeglang |
Pandeglang, SBNews.co.id – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) melakui Direktorat Jendral Cipta Karya telah mengucurkan Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Tanpa Kumuh (SAB KOTAKU) yang dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Hikmah bersama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Cicadas 2, Rt 03 RW 08 desa Kalanganyar kecamatan Labuan diduga menggunakan pasir ilegal hasil galian dari bantaran sungai Cipuntenagung Labuan dan patut diduga bahwa pembabgunan tersebut menyimpang dari aturan yang ditentukan pemerintah.
“Pasir yang kami gunakan itu hasil pencaharian masyarakat disini, dari pada kami menggunakan pasir dari jauh,” celoteh Udin Ketua BKM Amanah, Kamis (06-12-2018).
Udin juga mengatakan bahwa pasir hasil galian dari bantaran sungai Cipunten Agung hanya digunakan untuk pasangan pondasi, pasabgan bata dan cor Beton. “Kalau pasir yang itu kami gunakan untuk pasangan pondasi dan lainnya, sementara utuk pelestetan insyaAllah memakai pasir dari Jalupang,” tambahnya.
Lebih jauh, Udin Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat mengakui bahwa bata pasangan memang bukan bata pabrikan alias bata Lokal, dan alas dasar pondasipun tidak memakai hamparan pasir urug, sementara adukan Cor tidak menggunakan pasir Beton dan obat cair untuk beton.
“Iya bata tersebut bukan bata pabrikan, dan selama kami membangun sejak dahulu, untuk adukan bahan material Beton tidak pernah menggunakan obat cair untuk Beton, dan semuanya juga seperti itu, konsultanpun tau semua itu,” ungkap dia.
Terpantau juga oleh anggota KP-HAM, dalam tahap pembuatan adukan cor yang tidak seauai dan tidak menggunakan takaran sesuai Redymix K300, pembuatan cor beton tidak menggunakan pasir Beton, sehingga patut diduga cor yang digunakan adalah bukan sekelas redymix melainkan Abal – abal.
“Dengan terpantaunya pembangunan yang tidak sesuai spek, dan penggunaan material ilegal karena hasil galian dari bantaran Sungan Cipunten Agung, maka atas semua itu akan saya laporkan kepada penegak hukum yang bersangkutan, dan perlu juga diungkap bahwa diduga pembangunan Kotaku semuanya tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Yaya. (Irf)
