Berita hari ini
Rasman Alwi Ditetapkan Sebagai Tersangka Aksi Penipuan Jual Beli Tanah
Jakarta, Siber.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panji Keadilan Mulia Agung Perkasa, selaku Tim kuasa hukum korban penipuan mafia tanah di Kepulauan Selayar mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sulawesi Selatan yang telah menetapkan Rasman Alwi sebagai tersangka Aksi penipuan jual beli tanah.
Sebelumnya Rasman Alwi melaporkan korbannya yang bernama Alfian Pramana dan Tan Drama yang ia tipu ke Polres kepulauan Selayar. Karena merasa sangat tertekan atas prilaku Rasman Alwi yang seolah kebal hukum di wilayah Kepulauan Selayar, akhirnya korban meminta bantuan Hukum kepada tim Lawyer LBH Panji Keadilan yang dipimpin Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi, SH, MH.
Selanjutnya, dengan didampingi kuasa hukumnya, para korban melaporkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dengan bukti-bukti yang cukup atas aksi penipuan yang dilakukan Rasman Alwi.
Tim kuasa hukum korban terus mendesak agar tidak ada main mata dalam perkara ini. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, begitulah pernyataan tim kuasa hukum LBH Panji Keadilan yang dimuat di sejumlah media massa.
Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi, S.H., M.H, saat memberikan keterangan Pers di Jakarta
Bahkan LBH Panji Keadilan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin 2 Maret 2020 lalu, mendesak Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud untuk mengindahkan surat dari Polda Sulsel tersebut, dengan Nomor 1580/II/RES 7.5/2020 Ditreskrimum Polda Sulsel.
Berkat kesigapan Ditreskrimum Polda Sulsel itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini segera diambil alih untuk digelar dan menetapkan Rasman Alwi sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Kepulauan Selayar. Jumat malam (27 Maret 2020). Hingga akhirnya kabar penetapan tersangka sampai kepada tim lawyer dari LBH Panji Keadilan.
Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi, SH, MH, Pimpinan Tim Kuasa Hukum LBH Panji Keadilan atas nama kedua korban, mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Sulsel. “Untuk itu segera tuntaskan proses penyidikannya. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Siswandi kepada Siber.news, Sabtu pagi (28/3/2020).
Lebih lanjut Siswandi mengungkapkan, dirinya sangat tidak berharap adanya tindakan serupa seperti yang dilakukan Rasman Alwi. “Jangan sampai terjadi lagi terhadap yang lain atas aksi penipuan jual beli tanah seperti yang dilakukan Rasman Alwi,” ungkapnya. (M. Irfan Dani)