Berita hari ini
Proyek Rehabilitasi Terminal Tipe A Labuan Abaikan K3
Pandeglang, SBNews.co.id – Pembangunan rehabilitasi terminal penumpang tipe A Labuan, yang berlokasi di Tarogogong desa Margasana kecamatan Pagelaran – Pandeglang, terkesan abaikan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Padahal pengaturan pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan.
Pelaksanaan rehabilitasi itu juga terkesan beberapa pekerjaan tidak mengacu kepada spek yang ada, padahal proyek tersebut dianggarkan cukup besar hingga mencapai Rp. 1.901.200.000,00. Dengan nomor kontrak KU.003/06/BPTD-BANTEN/2018. yang dilaksanakan oleh CV. SRI MUSTIKA.
Sepantasnya pekerjaan jasa konstruksi bangunan dilaksanakan dengan bertahap, yaitu mulai dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pemeliharaan pembongkaran. Juga harus melihat berbagai masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi, hal itu terpantau belum optimal dalam pengawasan yang dilakukan pihak pelaksana ataupun konsultan pengawas.
“Pihak pelaksana sudah menyiapkan perlengkapan K3 itu, namun para pekerja tidak mau memakainya, dengan alasan ribed,” dalih Ramlan, selaku korlap di proyek itu.
Masih di Lokasi pembangunan rehabilitasi terminal, dalam tahap pekerjaan adukan tidak menggunakan takaran 1:3, dan terpantau dalam pekerjaan pondasi Drinase tidak menggunakan alas pasir urug, dan pekerjaan itu menggunakan material batu pasang yang bekas.
“Sebenarnya untuk pekerjaan drinase itu kami hanya melanjutkan atau menambahkan pasangan batu yang ada, namun karena dilihat pasangan drinase sudah rapuh, maka kami bongkar semuanya dan memulainya dari noll, untuk itu kami memakai batu bekas pasangan yang ada,” katanya.
Diduga juga bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan struktur Beton tidak menggunakan Readymix K 300. Begitupun dalam pelaksanaan pekerjaan SLOOF S1 serta yang lainnya. (Irf)
