Berita hari ini
Proyek Pembangunan Jalan Tanjunglesung – Sumur Diduga Gunakan Material Illegal, Kadis PUPR Minta Laporkan Pengusaha Galian C
Pandeglang SBNews.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan Tanjung Lesung – Sumur tahun anggaran 2019 diduga menggunakan Material Batu dan Pasir illegal alias tak berijin. Pasalnya, material yang digunakan untuk proyek tersebut diduga dikirim dari perusahaan yang tidak memiliki ijn galian C, tepatnya lokasi kuari pengambilan bahan material itu berada di Kp. Pematanglaban desa Banyuasih kecamatan Cigeulis kabupaten Pandeglang terjadi berupa kegiatan penambangan Galian C, dengan jenis batu dan pasir yang diduga tidak mengantongi ijin dari pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten Ir Hadi Soeryadi M.M saat dikonfirmasi melalui pesan Whatss Appnya mengatakan, kalau Galian C illegal itu sama sekali tidak ada korelasinya dengan kegiatan yang ada di Dinas PUPR.
Pihaknya mengaku, berkaitan dengan dugaan penggunaan material Illegal untuk proyek ruas jalan Tanjunglesung – Sumur menurut Hadi tidak tahu dari mana batu dan pasir menggunakan material illegal dan yang penting kwalitas oke sesuai dengan spek, katanya.
“Laporkan saja pengusaha Galian C kepada Satpol PP dan tidak ada korelasi,” ujarnya.
Terpisah dikatakan Ketua Umum Perkumpulan GMAKS Saeful Bahri mengatakan, jika memang galian C tersebut tidak mengantongi ijin berpotensi merugikan negara dan lingkungan pasalnya tidak ada kontribusi pajak terhadap negara serta harus mengacu kepada ll0Rencana Tata Ruang dan Wilayah daerah tersebut.
Jika tidak memiliki izin, bisa terancam pidana karena melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Hal ini akan berdampak terhadap alam sekitar lokasi tersebut, karena dalam RTRW tersebut telah jelas dan ditentukan mana saja titik lokasi yang boleh digunakan untuk usaha penambangan,” katanya.
Selain itu, Saeful Bahri mengaku dirinya mengetahui beberapa titik lokasi galian C yang mengantongi ijin berdasarkan data yang diperoleh dari DPMPTSP provinsi Banten untuk wilayah Pandeglang lokasi tersebut tidak terdapat dalam data itu.
Pihaknya meminta, kepada Satuan Polisi Pamong Praja provinsi Banten selaku penegak Perda untuk melakukan sidak ke lokasi galian tersebut, dan jika terbukti tidak 0memiliki ijin agar segera ditindak tegas tanpa kecuali, pungkasnya.(dad)