Berita hari ini
Proyek Outsourcing BBKFP Terindikasi Bermasalah, Vendor Diduga Tak Kantongi Izin BUJP Wilayah
Tangerang
siber.news – Proyek pengadaan jasa outsourcing di Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) kini tengah dalam sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa penyedia jasa, PT Gada Putra Jaya yang beralamat di Ruko Kutabumi 2 Blok A1 No. 16, Pasar Kemis, Tangerang, hanya memiliki Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di wilayah hukum Polda Banten, namun tidak memiliki izin yang sah untuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Meskipun secara administratif penyedia tersebut berdomisili di wilayah hukum Polda Banten, lokasi penempatan kerja berada di kawasan Curug Legok yang secara yurisdiksi kepolisian masuk dalam wilayah Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi celah legalitas yang krusial bagi kepatuhan operasional pengamanan.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020, setiap BUJP wajib memiliki surat rekomendasi atau izin operasional wilayah dari Polda setempat di mana mereka menjalankan kontrak. Ketentuan ini bersifat mutlak demi menjamin kepatuhan hukum di lingkungan instansi pemerintah.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melalui Tim Khusus (Timsus) Andini Sofila mempertanyakan ketelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBKFP dalam memverifikasi kualifikasi penyedia. Ketidaksesuaian domisili hukum dengan wilayah operasional memicu pertanyaan mengenai validitas kontrak yang telah ditandatangani.

Publik mendesak penjelasan apakah pihak BBKFP telah memastikan keberadaan kantor perwakilan atau cabang sah penyedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ketiadaan kantor fisik yang sah di wilayah operasi merupakan pelanggaran serius terhadap standar tata kelola BUJP.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan adanya indikasi tertutupnya proses pemilihan penyedia selama dua tahun berturut-turut. Ketiadaan transparansi pada sistem pengadaan membuat detail legalitas pemenang tender sulit diakses oleh publik.
Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada jajaran pimpinan BBKFP, PPK, dan Pokja Pemilihan terkait masalah ini. Melalui Timsus Andini Sofila, Perkumpulan GMAKS secara tegas meminta kepada Kepala Balai untuk segera memberikan keterangan resmi terkait poin-poin klarifikasi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai kontrol sosial untuk mencegah praktik mal-administrasi dalam pengelolaan keuangan negara. Efisiensi anggaran dan kepatuhan hukum adalah harga mutlak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transparansi di lingkungan Kementerian Perhubungan RI dipertaruhkan jika proyek belasan miliar rupiah ini dijalankan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat legalitas wilayah. Publik kini menanti langkah tegas dari instansi pengawas terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Hingga berita ini disiarkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Balai dan Direktur PT Gada Putra Jaya terkait dugaan pelanggaran legalitas operasional BUJP ini. Pengawasan ketat diperlukan agar setiap penyedia jasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan keamanan yang berlaku.






