Berita hari ini
Dindikbud Tangsel Tegaskan Juknis SPMB 2026 Sah dan Sesuai Perwal
KOTA TANGERANG SELATAN,
siber.news — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai tudingan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027. Tundingan bahwa petunjuk teknis (Juknis) tersebut cacat hukum secara tegas dibantah.
Perwakilan Panitia SPMB Dindikbud Tangsel sekaligus Kabid SMP, Dedi, menyatakan bahwa seluruh tahapan penyusunan regulasi SPMB telah berjalan di atas koridor aturan yang sah.
Dedi mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan penentuan juknis melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor: 400.3.5/Kep.253-DIKBUD/2026 sebagai bentuk pelanggaran hierarki hukum. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena SK Kepala Dinas merupakan aturan turunan yang bersifat teknis pelaksanaan.
Langkah Dindikbud Tangsel tersebut sepenuhnya merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tingkat daerah ini menjadi payung hukum utama yang sah.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak. Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut diterbitkan justru untuk melaksanakan perintah undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2025,” ujar Dedi meluruskan.
Ia menambahkan, karena Pasal 29 ayat (2) Perwal tersebut secara eksplisit memerintahkan bahwa petunjuk teknis memang harus ditetapkan dengan keputusan kepala dinas, maka posisi SK Kepala Dinas memiliki legalitas yang sangat kuat dan sah.
Terkait sorotan tajam pada pembatasan persentase kuota daya tampung sekolah, panitia menegaskan bahwa formulasi angka tersebut tidak dibuat secara sewenang-wenang. Persentase tersebut mengacu pada batas yang telah digariskan aturan di atasnya.
Sesuai Pasal 28 ayat (6) Perwal Tangsel, pembagian persentase kuota untuk setiap jalur penerimaan memang didelegasikan untuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas. Aturan ini berlaku mengikat untuk jenjang SD dan SMP Negeri.
Mengenai ketatnya syarat jalur mutasi atau pindah tugas orang tua maksimal 1 tahun, hal itu juga merupakan amanat langsung dari aturan pendaftaran formal demi menjaga keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Dindikbud Tangsel mengimbau masyarakat dan wali murid agar tidak panik terhadap informasi yang beredar. Pihak panitia menjamin pelaksanaan SPMB 2026 ini berjalan dengan dasar hukum yang kuat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.






