Berita hari ini
Dalil Sistem Provinsi Diduga Kebohongan Publik, Kepala SMKN 10 Kota Tangerang Bungkam Soal Anak Yatim Terdepak SPMB
TANGERANG,
siber.news — Isu miring menerpa Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 10 Kota Tangerang. Alasan pihak sekolah yang melempar tanggung jawab kelulusan siswa ke sistem Provinsi Banten dituding sebagai dalil yang tidak benar dan mengada-ada.
Kasus ini mencuat setelah Zibran Alvasyah, anak yatim asal Cipondoh pemegang dokumen DTSEN Desil 2, didepak dari jurusan Animasi. Pihak Humas SMKN 10 Kota Tangerang berdalih kelulusan murni dikunci oleh sistem pusat Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Namun, dalil administratif yang dilontarkan oknum Humas bernama Yuni tersebut diduga kuat menyimpang dari aturan. Pihak sekolah dituding menggunakan tameng digitalisasi untuk menghindari tanggung jawab moral dan aturan hukum.
Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026, aturan main SPMB sebenarnya terpampang sangat jelas. Fakta hukum di dalam Juknis tersebut justru berbanding terbalik dengan klaim sepihak dari pihak sekolah.
Pada BAB IV Bagian H Poin 1 Juknis tersebut, secara tegas diatur bahwa penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia SPMB sekolah. Aturan itu menyatakan keputusan akhir berada di tangan Kepala Sekolah.
Dengan demikian, sistem aplikasi online terpusat hanyalah alat bantu verifikasi data pendaftar. Kuasa penuh untuk meloloskan atau menggugurkan calon siswa tetap berada di bawah wewenang mutlak Kepala SMKN 10 Kota Tangerang.
Ironisnya, di tengah polemik dugaan manipulasi aturan yang kian memanas ini, Kepala SMKN 10 Kota Tangerang justru menunjukkan sikap acuh tak acuh. Saat dikonfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon oleh awak media guna meminta kejelasan, sang kepala sekolah lebih memilih bungkam dan tidak memberikan respons.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara dan mengecam keras tindakan pihak sekolah. Pihak organisasi menilai sikap bungkam Kepala Sekolah dan dalih “sistem otomatis” dari Humas merupakan bentuk pembodohan publik.
“Sikap ini sengaja dipertontonkan demi menutupi bobroknya transparansi seleksi internal panitia,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMAKS Tangerang Raya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ombudsman untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap panitia SPMB SMKN 10 Kota Tangerang.
“Jangan sampai hak pendidikan anak yatim dan warga miskin dikorbankan akibat manipulasi aturan oleh oknum yang berlindung di balik tameng digitalisasi,” tegasnya. **(Red)**






