Berita hari ini
Proyek Jalan Pasar Kemis Rp1,2 Miliar Disorot, GMAKS Minta CV Elbrus Bangun Cipta Masuk Blacklist
Tangerang,
siber.news — Sorotan tajam publik terhadap Proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Kemis – Jatiuwung di Kabupaten Tangerang kini berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dibongkar terkait bobroknya standar pengerjaan, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya langsung melayangkan kecaman keras terhadap kontraktor pelaksana.
Organisasi penggiat antikorupsi tersebut menilai proyek senilai Rp1.273.222.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 itu dikerjakan secara serampangan. GMAKS secara terbuka meminta agar CV. Elbrus Bangun Cipta selaku penyedia jasa segera dimasukkan ke dalam daftar blacklist.
Desakan tegas ini muncul bukan tanpa alasan menyusul temuan lapangan yang menunjukkan dugaan kuat pelanggaran spesifikasi teknis secara masif. Salah satu poin krusial yang disorot adalah penggunaan material agregat kotor yang tercampur tanah, yang jelas-jelas mengancam kekuatan pondasi bawah jalan.
Selain masalah material, GMAKS menyoroti temuan pengurangan ketebalan struktur jalan yang sangat signifikan dari ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Berdasarkan pengukuran di lokasi, ketebalan total struktur jalan yang seharusnya mencapai 65 centimeter justru dikorting menjadi hanya 57 centimeter saja.
Pengurangan volume tersebut mencakup lapisan agregat, Lean Concrete (LC), hingga Rigid Beton yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan kubikasi perencanaan awal. Praktik curang semacam ini dinilai murni sebagai upaya kontraktor meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.
Tak hanya merusak kualitas infrastruktur fisik, proyek berbiaya miliaran rupiah ini juga terbukti mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiadaan rambu-rambu pengaman dan minimnya penerangan di jalur padat aktivitas warga membahayakan keselamatan pengendara maupun pejalan lampau.
GMAKS menilai akumulasi pelanggaran mulai dari teknis hingga keselamatan publik ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata. Uang rakyat yang digelontorkan melalui APBD dipastikan terbuang sia-sia karena umur ekonomis jalan tidak akan bertahan lama.
Menyikapi karut-marut proyek tersebut, GMAKS mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam. Penegak hukum diminta segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh seluruh dokumen kontrak, volume kubikasi, serta realisasi fisik di lapangan.
Kecaman kian bertambah manakala Faizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tutup mulut dari pejabat berwenang ini dinilai mencederai transparansi publik dan memperkuat dugaan adanya konspirasi busuk dalam pelaksanaan proyek.
GMAKS menutup seruannya dengan ancaman serius bahwa lembaganya tidak akan segan-segan menyeret kasus ini secara resmi ke ranah hukum. Jika instansi terkait terkesan melindungi kontraktor nakal.






