Berita hari ini
Proyek SKTM PLN UP3 Teluk Naga Diduga Langgar SOP dan Ancam Keselamatan
Tangerang,
siber.news – Proyek pemasangan kabel Saluran Kabel Tanam Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di Jalan Kuningan Village Boulevard, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam setelah terungkap bahwa pemilik proyek tersebut adalah PLN UP3 Teluk Naga yang dikerjakan oleh PT Ulujami.
Berdasarkan temuan di lapangan, metode galian terbuka (open cut) pada proyek ini tidak hanya terlalu dangkal dengan kedalaman kurang lebih 22 cm, tetapi bahkan tidak tampak adanya penggunaan Pipa HDPE (High-Density Polyethylene) sebagai pelindung kabel bawah tanah.
Padahal, ketiadaan pelindung pipa HDPE ini diduga kuat menyimpang jauh dari ketentuan teknis standar penanaman kabel, yang seharusnya menjamin perlindungan fisik kabel dari tekanan beban di permukaan maupun potensi kerusakan akibat gesekan tanah.
Pelanggaran telak terhadap standar teknis ini jelas mencederai kaidah rekayasa dan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Selain itu, pelaksanaan proyek di bawah naungan PLN UP3 Teluk Naga ini juga mengabaikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Dari sisi standarisasi kelistrikan, pemasangan kabel tanpa pelindung yang memadai ini jelas menabrak ketentuan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/DIR/2010 tentang Buku 5 Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
Fakta empiris di lapangan memperlihatkan adanya indikasi pembiaran dan kelalaian operasional yang dilakukan oleh PT Ulujami selaku kontraktor pelaksana, sehingga berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal serta kegagalan struktur perkerasan jalan.

Situasi ini semakin diperparah dengan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari ketiadaan barikade pengaman galian, absennya rambu peringatan dini, hingga pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara disiplin.
Metode galian vertikal yang dibiarkan tanpa perkuatan dinding turap (shoring) pada kedalaman yang tidak memenuhi standar ini menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan umum dan integritas fasilitas publik.
Masyarakat mendesak agar PLN UP3 Teluk Naga dan PT Ulujami segera dievaluasi serta diberi sanksi tegas, karena pembiaran terhadap proyek asal-asalan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan jiwa demi kepentingan segelintir pihak.






