Berita hari ini
Proyek Jalan DPUPR Banten di Tangerang Diduga Mark Up Pembesian dan Beton Retak
TANGERANG,
siber.news — Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Pasar Pelangi Sepatan Menuju Oja Sikong, Kabupaten Tangerang, mendadak menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat sarat dengan praktik penggelembungan anggaran (mark-up).
Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) DPUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, proyek ini menelan Pagu Anggaran Rp3,4 miliar dengan Nilai HPS Rp3.399.694.000. Pekerjaan fisik sepanjang 0,80 Km tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Arfiristi Berkah.
Namun, pelaksanaannya di lapangan justru memicu kecurigaan besar akibat sederet kejanggalan teknis yang kasat mata. Sorotan utama dialamatkan pada komponen pengadaan struktur baja dan besi dowel yang dicurigai tidak sesuai volume riil.
Di dalam spesifikasi KAK, tercantum alokasi material struktural seperti Baja Tulangan Polos BJTP 280 (11.587,37 kg) dan Sirip BJTS 420B (1.156,81 kg). Kendati lebar jalan mencapai 3 meter yang seharusnya ideal menggunakan 10 besi dowel per segmen, implementasinya dinilai ganjil dan tidak transparan.

Temuan visual di lapangan semakin memperkuat indikasi penurunan mutu konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement). Pengerjaan tersebut terpantau tidak disertai dengan pemasangan lantai kerja atau beton B nol di bawah agregat kelas B.
Lebih parahnya lagi, permukaan pelat beton struktur f’_c 20 MPa yang baru saja dicor sudah memperlihatkan gejala retak memanjang (longitudinal cracking). Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas di lapangan, yakni PT. Raudhah Karya Mandiri.
Menanggapi carut-marut ini, kecaman keras langsung datang dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Organisasi ini menilai pengerjaan proyek tersebut berjalan sangat amburadul.
“Uang rakyat dari APBD Banten 2026 ini bukan untuk disia-siakan lewat proyek amburadul yang sarat aroma korupsi dan mark-up. Kami melihat ada indikasi kuat permainan spesifikasi material pada besi dowel,” tegas Timsus GMAKS Andini Sofila.
GMAKS mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Banten, yakni Kepala Bidang Bina Marga, untuk tidak tutup mata atas kelalaian kontraktor dan konsultan pengawas.
“Jika pihak terkait terus bungkam, Timsus GMAKS Andini Sofila siap melayangkan laporan resmi agar BPK dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif!” pungkasnya.






