Berita Tercepat
Aset Lahan Pertanian Milik Pemkab Tangerang Diduga Disulap Jadi Pasar Komersial Ilegal
TANGERANG,
siber.news – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang mencuat ke permukaan. Lahan seluas 37.471 meter persegi di wilayah Kecamatan Sepatan yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian, kini justru beralih fungsi menjadi area pasar komersial yang diduga dikelola oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang tertera sebagai “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang” dengan Kode Barang 01.01.02.01.07 tersebut kini telah dipenuhi oleh ratusan bangunan berbentuk kios dan los. Area yang seharusnya difungsikan untuk ketahanan pangan justru dikomersialkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Praktik komersialisasi ini disinyalir melibatkan oknum berinisial JMB, yang disebut-sebut pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai NasDem. Keberadaan pasar ini tidak hanya melanggar peruntukan lahan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas izin penggunaan aset daerah.
Narasumber di lokasi, Wawan, membeberkan bahwa biaya sewa kios di pasar “siluman” tersebut mencapai Rp12 juta per tahun. Selain biaya sewa yang fantastis, para pedagang juga dibebani dengan pungutan harian atau “salar” sebesar Rp10 ribu per kios dan los.
Akumulasi pendapatan dari ratusan kios tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat besar. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah dana hasil pungutan tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau masuk ke kantong pribadi oknum pengelola.
Menanggapi fenomena ini, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) DPW Provinsi Banten telah mengambil langkah tegas. Ketua KITA-PD, Dedi Haryanto, secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam surat klarifikasinya, KITA-PD mendesak BPKAD untuk menjelaskan status hukum pemanfaatan lahan tersebut, apakah terdapat perjanjian sewa atau kerja sama yang sah antara pihak ketiga dan pemerintah daerah. KITA-PD menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial ini dilakukan demi transparansi dan penyelamatan aset negara.
Lebih lanjut, KITA-PD meminta BPKAD melakukan investigasi mendalam terkait potensi kerugian negara. Pihak koalisi menekankan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memproses indikasi pidana dalam pengelolaan aset tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar maupun otoritas terkait masih dalam sorotan tajam publik. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Tangerang dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) dan memberantas praktik KKN yang merugikan rakyat.
Publik berharap ada tindakan nyata dari Bupati Tangerang dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban. Lahan yang dibeli dari uang pajak masyarakat harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, bukan menjadi lahan basah bagi segelintir oknum






