Berita hari ini
Komisi Informasi Panggil Pemkot Tangerang Terkait Sengketa Informasi Dinas Perkimtan
Tangerang,
siber.news – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten secara resmi telah melayangkan surat panggilan sidang pemeriksaan awal kepada Atasan PPID/Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang. Panggilan ini menyusul adanya sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya terkait Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 250/VIII/KIPBANTEN-RLS/2026, sengketa informasi dengan register nomor 062/VII/KI BANTEN-PS/2026 ini akan mulai disidangkan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09:30 WIB di kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Serang.
Kehadiran Atasan PPID Pemkot Tangerang dan pihak terkait dari Dinas Perkimtan sangat krusial dalam agenda pemeriksaan awal ini. Pihak termohon diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas tuduhan ketidaktransparanan dalam penyediaan informasi publik yang disengketakan oleh pihak pemohon.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Ia menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas demi mendapatkan hak informasi publik yang transparan.
Ketegasan KI Banten dalam menjadwalkan sidang ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk Pemerintah Kota Tangerang, diwajibkan untuk menjamin akses informasi yang akurat dan terbuka bagi masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Pemohon, dalam hal ini Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya, juga diwajibkan untuk hadir dan melengkapi syarat administratif yang diperlukan. Kehadiran para pihak menjadi syarat mutlak agar proses sengketa dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Panggilan sidang ini menjadi momentum pengujian sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Publik kini menanti hasil dari proses persidangan untuk melihat bagaimana sengketa informasi ini akan diselesaikan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, pihak termohon diminta hadir 15 menit sebelum jadwal sidang dimulai. Pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang sah berisiko membuat proses persidangan berjalan secara ex parte atau tanpa kehadiran salah satu pihak. Seluruh pihak terkait diimbau untuk menaati panggilan ini demi tercapainya kepastian hukum dan transparansi informasi di wilayah Banten.
Referensi:
Panggilan Sidang Pemeriksaan Awal No. 250/VIII/KIPBANTEN-RLS/2026






