Uncategorized
PRONA GRATIS PANITIA TETAP PUNGUT BIAYA
Esbenews.co.id, Pandeglang – Pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Program Ajudikasi masal atau Redistrasi yang lebih trendi di masyarakat dengan nama Prona. Program Didesa Cikayas kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Banten, ternyata dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu perbidang (Buku) sesuai hasil musyawarah serta sesuai Peraturan Desa (PERDES).
Pemerintah telah mengucurkan program pembuatan surat kepemilikan atau sertifikat bagi masyarakat desa Cikayas, sebagai tanda kepedulian terhadap warga yang belum memiliki hak atas tanah dan bangunan. Pihak desa menganggarkan program itu sebesar Rp. 500 ribu, yang tertuang dalam peraturan desa itu. Hal ini dikatakan Beni Madsira, S.H, selaku Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan di desa itu 25/2, menurutnya, program sertifikat tanah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit antara lain untuk oprasional pengukuran dan lain sebagainya, ujarnya.
Masih kata dia, maka pihak desa berinisiatif mengumpulkan warganya untuk bermusyawarah tentang pembahasan biaya oprasional pengukuran dan yang lainnya, “Alhasil telah dimufakati sebesar Rp. 500 ribu perbidang “, ujarnya.Biaya yang dibutuhkan adalah pembelian materai minimal enam lembar serta sesuai yang dibutuhkan, selain itu diperuntukan honorarium panitia yang dibentuk oleh aparatur desa. ” Berdasarkan hasil musyawarah maka biaya pengukuran dan lain-lain senilai itu, lanjut Beni.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang hanya membiayai pembuatan buku sertifikat saja dan honor pihak panitia ukur dari BPN, semantara pihak tim ukur dari desa tidak diberi apa apa oleh pemerintah yang berkaitan dengan prona itu, maka pihak desa meminta kepada pembuat sertifikat prona dengan nilai yang ditentukan, selain untuk biaya tim ukur, dana tersebut juga untuk pembelian materai secara kolektif yang dilakukan oleh panitia, pembuatan surat surat pendukung salah satunya Akte kepemilikan, sebagai kelengkapan proses itu.
Sementara untuk biaya ukur, pembuatan surat akte tanah, pembuatan surat asal usul riwayat tanah dan yang lainnya untuk menjadi surat atas kepemilikan hak atas tanah atau yang disebut sertifikat, biaya semua itu sudah tertuang dalam PERDES, ucapnya. Sementara kebanyakan warga hanya punya bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan bangunan (SPPT) saja, selain itu kebanyakan warga belum memiliki surat surat pendukung untuk dijadikan sertifikat, pungkas Kaur.(irfan bulle)