Uncategorized
Potongan Tunda 20 % ASN Pandeglang Pungli Di tanah Jawara
Bambang Ferdiansyah, SH Direktur LBH Tri Dharma Pandeglang |
Kontributor : Dadang
S.
S.
Pandeglang – SBNews.co.id
|Ramainya gunjingan tentang dugaan potongan uang tunjangan daerah kepada
sejumlah ASN di kabupaten Pandeglang menuai atensi para sejumlah aktivis dan
penggiat hukum di kabupaten Pandeglang.
|Ramainya gunjingan tentang dugaan potongan uang tunjangan daerah kepada
sejumlah ASN di kabupaten Pandeglang menuai atensi para sejumlah aktivis dan
penggiat hukum di kabupaten Pandeglang.
Terkait Potongan Tunda 20% Di Pandeglang LBH TRIDHARMA INDONESIA Pandeglang menilai pungli
di Tanah Jawara, hal ini dikatakan
Bambang Ferdiansyah sebagai Director di kantornya Senin 4/6/2018. “ Pegawai Negeri Sipil/ ASN yang memotong upah
tunda ( Tunjangan Daerah ) adalah
perbuatan pidana atau pemerasan, penipuan dan atau korupsi ”, katanya.
di Tanah Jawara, hal ini dikatakan
Bambang Ferdiansyah sebagai Director di kantornya Senin 4/6/2018. “ Pegawai Negeri Sipil/ ASN yang memotong upah
tunda ( Tunjangan Daerah ) adalah
perbuatan pidana atau pemerasan, penipuan dan atau korupsi ”, katanya.
Ia juga menegaskan, pada dasarnya pungutan liar adalah :
PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU PEGAWAI NEGERI
ATAU PEJABAT NEGARA DENGAN CARA MEMINTA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG YANG TIDAK
SESUAI ATAU TIDAK BERDASARKAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN
TERSEBUT.
ATAU PEJABAT NEGARA DENGAN CARA MEMINTA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG YANG TIDAK
SESUAI ATAU TIDAK BERDASARKAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN
TERSEBUT.
Dasar Hukum
Pasal 368 KUHP:
“Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk
memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang
lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk
memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang
lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 415 KUHP:
“Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun”.
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun”.
Pasal 418 KUHP:
“Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 423 KUHP:
“Pegawai negeri
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan
sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu
pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan
sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu
pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
UU NO. 20 TAHUN 2001, PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIMUAT DALAM PASAL
12 HURUF E DAN F.
TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIMUAT DALAM PASAL
12 HURUF E DAN F.
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui
bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui
bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
Berdasarkan ketentuan pidana tersebut di atas, kejahatan
pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:
pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:
a. Tindak pidana penipuan
Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana
terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu
kepadanya.
terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu
kepadanya.
b. Tindak pidana pemerasan
Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana
terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau
sesuatu kepadanya.
terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau
sesuatu kepadanya.
c. Tindak pidana korupsi
Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan
kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam
KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20
tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 12 huuruf (e dan f).
kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam
KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20
tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 12 huuruf (e dan f).
Masih dikatakannya, kepada seluruh ASN agar tiidak langsung
percaya terhadap perintah pimpinan atau pemerintah dengan tanpa mempertanyakan
dasar hukum yang jelas, dan kepada pemerintah untuk jangan semena-mena
mengemban amanah karena kita hidup dinegara hukum (rechtstaat) bukan Negara
kekuasaan ( machtstaat), pungkas Bambang.
percaya terhadap perintah pimpinan atau pemerintah dengan tanpa mempertanyakan
dasar hukum yang jelas, dan kepada pemerintah untuk jangan semena-mena
mengemban amanah karena kita hidup dinegara hukum (rechtstaat) bukan Negara
kekuasaan ( machtstaat), pungkas Bambang.