Uncategorized
Wow Kenapa Tuntutan JPU Terkait Kasus Narkoba Tyo Berbeda Denga Lainnya
![]() |
Brigjen. pol. Drs. Siswandi (p) selaku Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN ) sebelah kiri Titik ( KPAI ) |
Penulis : Saeful Bahri
Jakarta, SBNews.co.id – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus narkoba menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018)
Menanggapi hal itu Brigjen. pol. Drs. Siswandi (p) selaku ketua umum Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN ) mengatakan kepada SBNews.co.id melalui pesan whatsapp, bahwa kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan hasil penyidikan dan Asesment, jika Tyo memang Pecandu dan pernah direhabilitasi, serta Tyo tidak dikenakan pasal 127 dan pasal tersebut hilang dalam dakwaan jpu.(4/6/18)
Lebih lanjut Siswandi mengatakan, kita menunggu keadilan dan kebenaran yang Hakiki dari para HAKIM terkait “
Kasus Tyo Pakusadewo, karena diduga tuntutan jpu tidak mempertimbangan fakta dilapangan, bahwa Tyo adalah pecandu dan orang pesakitan. Dan pernah dilakukan rehabilitasi dan proses sidik polri ada pasal 127 UU 35 tahun 2009,
Kenapa Tuntutan JPU begitu tinggi hingga 6 tahun. Bahkan denda 800 juta. hal ini tinggal mata hati sang TUHAN yang diwakili okeh para Hakim dipersidangan.
Diharapkan Vonis hakim membawa rasa keadilan bagi pecandu narkoba karena dunia ini sudah salah jalan. Tahu pecandu dituntut penjara. Semoga Hakim memvonis nantinya dengan pertimbangan moralitas dan manusiawi dan tidak memilah – milah dalam melakukan tuntutan atau vonis kepada terdakwa tertentu. “tutupnya
![]() |
Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. |
Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. Dosen FH. Tri Sakti mantan kepala BNN mengatakan yang juga pernah menjabat kepala BNN saat dikonfirmasi via WhatsApp (04/06/18) menjelaskan bahwa menurut UU Narkotika, penyalah guna narkotika untuk diri sendiri harus dibedakan dengan pengedar narkotika ( lihat tujuan dibuatnya UU Narkotika pasal 4 ), pengedar diancam dengan hukuman berat sedangkan penyalah guna diancam hukuman ringan, dijamin UU untuk direhabilitasi dalam pasal tujuan dibuatnya UU Narkotika. Ini kekhususan UU narkotika. Sehingga selama proses penegakan hukum ditempatkan lembaga rehabilitasi, artinya selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan tidak memenuhi sarat ditahan, tidak boleh dilepas begitu saja melainkan ditempatkan direhabilitasi. Ini jaminan UU Narkotika lho !
Pada proses pengadilan hakim diberi kewenangan tambahan dapat memvonis hukuman rehabilitasi yang bersifat wajib terhadap penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yg disebut pecandu baik terbukti salah atau tidak terbukti salah ( pasal 103 UU Narkotika )
Prinsip menurut UU narkotika hakim wajib menghukum rehabilitasi terhadap penyalah guna apalagi penyalah guna yg sudah dalam keadaan kecanduan narkotika tidak saja kepada Tyo tapi juga kepada penyalahguna lainnya diseluruh Indonesia.
Apalagi UU Narkotika pasal 103 ayat 2 di tahan / dipenjara itu sama dengan direhabilitasi / dihukum rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, Pilih mana menurut UU Narkotika atau UU Gregetan Biar Kapok.” Jelasnya.
Ditempat terpisah Sri Hayuni sebagai penggiat Solidaritas Anti Narkoba meminta hukum agar bisa berlaku adil kepada semua warga negara Indonesia jangan ada pilih kasih misalkan ada dugaan hukum tajam dan tumpul kepada orang tertentu, Seperti realita dua kasus narkoba. Jedun dikenakan pasal 114, 127, 132 dengan tuntutan jaksa 8 bulan dan bisa rawat jalan, sedangkan Tyo dikenakan pasal 112 dan 127 dengan tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Apakah hukum di Indonesia seperti ini. Jelas Sri Hayuni (4/6/18 )
![]() |
|
|
Dewi Irawan dari Asosiasi Rumah Aktor Indonesia dan teman – teman sangat berharap semoga pada sidang Senin depan, pledoi dari terdakwa bisa merubah tuntutan JPU dan para hakim agar Tyo bebas tanpa syarat, tanpa subsider, dan rehab. Jelasnya (4/6/18)
