Uncategorized
Polres Tanggamus Melimpahkan Enam Kasus Narkoba Kejaksaan , Tanggamus
Penulis : Mohammad Azhimi
SBNews Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 6 pelaku kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Mereka Zai (42), Fer (36), RL (26), EP (25), YR (25), dan MTA (32).
Keenam tersangka diamankan di wilayah Pringsewu, termasuk seorang PNS Kabupaten Mesuji yang tertangkap nyabu di Kecamatan Pardasuka.
“Karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasatres Narkoba, Iptu Anton Saputra, mewaliki Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Jumat (17/11/2017).
Anton menjelaskan penangkapan masing-masing tersangka, pertama Zai wiraswasta, alamat Desa Banjarnegeri, Way Lima, Pesawaran, Fer (PNS) warga Desa Simpang Pematang Kecamatan, Mesuji dan RF (26) warga Pekon Jatiagung, Pardasuka, Pringsewu.
Ketiganya tersangka tersebut sebelumnya ditangkap Polsek Pardasuka sesuai LP/A-03/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pardasuka tanggal 25 Agustus 2017 dan salah satu tersangka merupakan PNS di lingkungan Pemkab Mesuji, ujar Anton.
Sementara itu, Eko Pranoto, wiraswasta warga Pekon Podosari Kecamatan, Pringsewu berdasarkan LP/A-521/VIII/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Narkoba tanggal 14 Agustus 2017. Kemudian YR (25), wirawasta asal Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten.
Pringsewu berdasarkan LP/A-523/VIII/2017/Narkoba tanggal 16 Agustus 2017. Dan terakhir MTA wiraswasta almat Pekon Bumirejo Kecamatan, Pagelaran berdasarkan LP/A-304/V/2017/Polda Lpg/Polres Tgms/Narkoba tanggal 9 Mei 2017.
Diharapkan, masyarakat untuk menjauhi semua jenis Narkoba dan menginformasikan kepada polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba dilingkungan sekitar.”Kita harus bilang tidak untuk narkoba, laporan jika masyarakat mengetahui tindakan penyalahgunaan narkoba” ujar Anton.