Berita hari ini
Polisi Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Wanita di Lebak, Pelaku Akui Karena Sakit Hati.
Lebak-Banten, SBNews.co.id – AZ alias Nia Ramadani (20) wanita bertato yang ditemukan warga mengambang di bawah sebuah jembatan Sungai Ciujung, Cijoro, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (10/04/2019) lalu ternyata dibunuh oleh temannya sendiri.
SS (16) warga Cibadak, Kabupaten Lebak yang kesehariannya berpriofesi yang sama dengan korban sebagai pengamen ditetapkan sebagai tersangka. Kepada petugas ia mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati karena sering dikatai oleh korban dengan kata-kata “Dasar Jablay Murahan”.
“Terlihat seperti kecelakaan, tetapi berkat ketelitian penyidik bisa kami ungkap,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto S.I.K, M.H. dalam kegiatan press coneference di Mapolres Lebak, Jum’at (12/04/2019).
Berawal dari niat jahat pelaku, Nia dengan polosnya mengiayakan ajakn SS untuk mandi disungai Ciujung. Sesaat sebelum tewasnya korban, pelaku berada di dalam air berusaha menarik korban yang sedang di atas sebuah rakit dengan menggunakan kedua tangannya dan berusaha menenggelamkannya.
“Usai menarik korban diatas rakit dan menenggelamkan korban, pelaku kemudian naik ke atas rakit sambil memastikan korban tidak muncul ke permukaan. Setelah itu, pelaku berpura-pura panik dan meminta pertolongan kepada teman lainnya yang saat itu sedang bermain air dibawah jembatan,” terangnya.
Dari hasil keterangan penyidik, pelaku sebelumnya sudah mengetahui bahwa korban tidak bisa berenang. Kepada penyidik, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban sering sering mengolok-oloknya dengan kata-kata yang tidak mengenakan hatinya.
pelaku pembunuhan |
“Pelaku merasa sakit hati karena sering disebut wanita murahan. Pelaku sebelumnya sudah merencakan, mencari sebuah cara untuk membunuh korban,” ungkap Indra Arianto.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten menambahkan, ditubuh korban tidak terdapat tanda-tanda telah dilakukan kekerasan. Karena pembunuhan ini sebelumnya sudah direncanakan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yakni 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana.
“Hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda atau luka yang diakibtkan dari kekerasan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.
Untuk diketahui, jenazah korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga di daerah Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap hanya berselang beberapa jam saja usai ditemukannya mayat korban di Sungai Ciujung.(Br)