Uncategorized
Polisi Tangkap Tiga Oknum Wartawan Pemerasan
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews – Lampung Timur l Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Timur telah membekuk tiga oknum wartawan yang melakukan tindak pidana pemerasan, Sabtu(16/12/2017).
Ketiga oknum wartawan tersebut berinisial FH (32 ), AD (23), dan MJ (43). Ketiganya adalah warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa kejadian pada Kamis 14 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB, ketiga pelaku mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban dan menayakan tentang anaknya yang masih dibawah umur, yang bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian ketiga tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut di media dan melaporkan kepolisi. Lalu para pelaku meminta uang sejumlah lima belas juta untuk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar.
Kemudian terjadi negosiasi antara korban dan para pelaku. Akhirnya disepakati, korban harus menyerahkan uang senilai tiga juta lima ratus ribu rupiah. Pada itu, korban menyerahkan uang kepada pelaku sejumlah 990.00- ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya. Pada Jumat 15 Desember 2017, korban menyerahkan uang kekurangannya. Pada saat itu juga para pelaku langsung di tangkap Tekab 308 Res Lamtim tanpa perlawanan. Tekab juga mengamankan uang senilai dua juta lima ratus ribu rupiah serta satu buah kartu pers sebagai barang bukti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi.S.H. membenarkan bahwa, Tekab 308 Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut
