Berita hari ini
Polisi Tangkap ” Raja agung sejagat “di Purworejo
Penulis :
SIBER.NEWS | JATENG | Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya keraton Agung sejagad di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selasa (14/01/2020).
‘’barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pelaku atas nama R. Toto Santoso berusia 42 tahun yang di jadikan sebagai raja serta Fanni aminadia berusia 41tahun sebagi permaisuri.
Barang bukti dan alat bukti
⁃ 10 orang saksi warga desa pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku
⁃ KTP pelaku
⁃ Dokumen palsu kartu- kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat
⁃ Keterangan tersangka
Kedua terduga diamankan polisi pada pukul 18.00 wib hari Selasa (14/01/20).(Red)