Berita hari ini
Polda Metro Jaya Amankan 7 Tersangka Mafia Tanah Di Jakarta
SIBER.NEWS | JAKARTA | Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal. sangan Indra Hoesin dan Nadine Indra Danuningrat.
Bermula dengan mengelabui Indra Hoesin untuk menyerahkan sertifikat asli rumah dan tanahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, mafia ini menjual lahan pasangan itu senilai Rp11 miliar lebih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa pihaknya itu telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut. “Jadi Tim telah mengamankan 7 orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut,” ujar Kapolda kepada awak media, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/02).
Lanjut Nana, ketujuh orang tersebut antara lain, Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono.
Kejadian bermula pada korban bernama Indra Hoesein akan berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka. Irjen Nana juga menyebut dari kasus penipuan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 85 miliar.
“Jadi untuk kerugian diperkirakan Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya bernama, Neneng Zakiah, Diah alias Ayu. Para tersangka itu juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tile/Guh)