Uncategorized
Penyerahan Dana Stimulan Rt / Rw Triwulan Satu Di Kecamatan Larangan
Saat penyerahan program stimulan Tahun Anggaran 2018 di Aula kecamatan Larangan |
Kontributor : Adun
SBNews.co.id – Kota Tangerang |
Camat kecamatan Larangan laksanakan kegiatan pemberian stimulan kepada pihak ketua Rukun Tetangga (RT) dan kepada ketua Rukun Warga (RW) sekecamatan Larangan yang sudah berjalan rutin dilaksanakan oleh pihak kecamatan, stimulan itu merupakan salah satu program pemerintah kota tangerang yang direalisasikan melalui pihak kecamatan Masing – masing, penyerahan stimulan itu digelar di Aula kecamatan Larangan, Rabu (21/03/2018).
Hadir pada kesempatan itu, seluruh Rw juga Rt, para kader, tokoh pemuda, para tokoh masyarakat dan Tokoh Ulama se kecamatan Larangan, program tersebut sekaligus memberikan semangat bagi ketua RW dan RT yang memang peran serta mereka sangat penting di masyarakat karena menjadi ujung tombak dari setiap program kota pemerintah.
Nampak hadir dalam pemberian stimulan tersebut, Camat Larangan H.Damiati, SH, M.Si yang memimpin 8 kelurahan, Cipadu, Cipadu Jaya, Gaga, Kreo, Kreo Selatan, Larangan Indah, Laranga Selatan dan Larangan Utara dan membawahi 427 Rt dan 90 Rw se Kecamatan Larangan.
“Sengaja saya undang kesini, yang pertama saya ingin bersilahturahmi sekaligus saya bisa secara langsung bertatap muka dengan RT dan RW,
Dalam acara ini saya bisa menyampaikan pesan serta tugas sebagai RT dan RW di wilayahnya Masing-masing,”ujar H.Damiati, SH, SMi.
Adapun yang diberikan Camat Larangan dari program stimulan untuk 427 RT dan 90 RW sekecamatan Larangan, jumlah Stimulan untuk RT sebesar Rp. 734.695, sedangkan untuk RW sebesar RP. 883.107, dan ini merupakan pemberian stimulan RT dan RW triwulan yang ke 1, pada anggaran tahun 2018.
Dengan adanya stimulan seperti ini RT dan RW merasa di akui oleh pemerintah kota Tangerang yang secara langsung memberikan tanda ikatan bentuk tanggung jawab kepada RT dan RW, walaupun uang tersebut kalau di artikan dalam kebutuhan masih dibilang jauh dari pada cukup.
Sementara itu Sekretaris Camat (SEKCAM) kecamatan Larangan Syamsul Karmala, S.ip, MM, menghimbau kepada 90 RW dan 427 RT agar dapat menjalankan tugas pokok dan mengefektifkan fungsinya, memiliki pedoman untuk menjalankan tugas-tugas mereka, Pasalnya kepengurusan RW/RT ini adalah organisasi kemasyarakatan yang diakui pemerintah dengan memiliki tugas utama adalah melayani masyarakat atau dengan kata lain ujung tombak ditengah-tengah masyarakat.
“Kepada Selurh pengurus RW dan RT Ketua Pemuda, Tokoh masyarakat, Kader PKK dan Anggota Posyandu bisa dapat menjalankan tugas sebagai mana mestinya, saya imbau juga agar dapat melayani masyarakat dengan tidak mempersulit pelayanan yang positif yang dibutuhkan masyarakat, serta dapat membantu program pemkot Tangerang dan menjaga lingkungan juga bisa menjaga aset pemerintah,” jelasnya.