Berita hari ini
Penyalahguna Obat Hexymer Dibekuk Satres Narkoba Polers Cilegon
Cilegon, SBNews.co.id – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Kota Cilegon, mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AL bin SA dalam perkara dugaan Penyalahgunaan obat-obatan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 16.30 Wib.
Pelaku ditangkap, di Linkungan Telu RT 005/004 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Hal ini sesuai LP/368/XI/Res 1.24/ 2018/Spk, tgl 24 November 2018.
Identitas tersangka AL Bin SA (18), pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kp. Waluran RT/RW 029/006, Sambironyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Toko/Warung di Link Telu RT 005/004, Jombang Wetan, Jombang, Kota Cilegon.
Adapun Barang Bukti (BB), 15 paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis Hexyme, Uang hasil penjualan Rp 100.000.
Dikatakan AKBP Edy Sumardi Humas Polda Banten, kejadian Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 16.30 Wib di sebuah Toko/Warung di Link Telu RT 005/004 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AL bin SA, katanya.
Masih kata Edy, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat pelaku dan ditemukan BB berupa obat Jenis Heximer sebanyak 15 paket plastik bening yang perpaketnya berisi 6 butir dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat jenis Hexymer,
dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000, ungkapnya.
Lanjut Edy, bahwa tersangka dan BB dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan yang dilakukan kepolisian mengamankan pelaku dan BB, melakukan riksa para saksi, melakukan riksa pelaku dan melengkapi mindik,” jelas AKBP Edy Sumardi Humas Polda Banten. (Irf)